Putri Candrawathi Amankan Senjata Api Brigadir J Diungkap JPU

- 18 Januari 2023, 20:11 WIB
Miris Kehidupan Ferdy Sambo Berubah Drastis, Dituntut Penjara Seumur Hidup dan Diselingkuhi Putri Candrawathi
Miris Kehidupan Ferdy Sambo Berubah Drastis, Dituntut Penjara Seumur Hidup dan Diselingkuhi Putri Candrawathi /Polri TV/

Menurut Jaksa, Putri memiliki peran fisik dan terlibat dalam skenario tembak menembak yang menyebabkan perampasan nyawa korban Yosua.

Selain itu, Putri disebut jaksa tidak berupaya mencegah ataupun membantu korban Yosua agar terhindar dari penembakan. Padahal menurut jaksa, terdakwa memiliki waktu panjang untuk berpikir atas semua tindakannya dan mempunyai waktu panjang untuk memastikan akibat dari perbuatannya.

Dengan pengakuan dan perbuatan itu, jaksa menyebut terdakwa Putri secara sadar dan memiliki peran atas rencana jahat penembakan terhadap Yosua.

Baca Juga: Gubernur NTT Minta Guru Mendidik Anak Seperti Nono

"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara delapan tahun dipotong masa tahanan dengan perintah tetap ditahan," ujar jaksa yang disambut sorakan pengunjung sidang.

"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP."

Jaksa menyebut hal yang memberatkan terdakwa, menurut jaksa, karena berbelit-belit menyampaikan kesaksian dan tidak menyesali perbuatannya serta membuat kegaduhan di masyarat.

Baca Juga: Kemenkes RI Diminta Segera Sediakan Vaksin Covid-19 Untuk Anak

Adapun hal yang meringankan adalah terdakwa berlaku sopan dan belum pernah dihukum.

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x