Putri Candrawathi Amankan Senjata Api Brigadir J Diungkap JPU

- 18 Januari 2023, 20:11 WIB
Miris Kehidupan Ferdy Sambo Berubah Drastis, Dituntut Penjara Seumur Hidup dan Diselingkuhi Putri Candrawathi
Miris Kehidupan Ferdy Sambo Berubah Drastis, Dituntut Penjara Seumur Hidup dan Diselingkuhi Putri Candrawathi /Polri TV/

OKENarasi.com - Dalam sidang Sambo dengan agenda pembacaan tuntutan, peran Putri Candrawathi amankan senjata api Brigadir J diungkap JPU dan Ricky Rizal hanya diperintah.

Jaksa Penuntut Umun (JPU) menjelaskan jika Putri Candrawathi memerintahkan Ricky Rizal untuk mengamankan senjata Brigadir Yosua Hutabarat dan bukanlah inisiatif dari terdakwa Ricky Rizal.

Fakta tersebut terungkap saat JPU membacakan tuntutan kepada terdakwa Putri Candrawathi yang digelar di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Rabu 18 Januari 2023.

Baca Juga: Berikut Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi  PPPK Kemenag TA 2022

Meskipun demikian, Putri Candrawathi hanya dituntut hukuman 8 tahun penjara oleh JPU karena terbukti bersalah dalam merencanakan pembunuhan kepada Brigadir Yosua Hutabarat.

Menurut Jaksa, Putri Candrawathi menelepon Richard Eliezer dan Ricky Rizal meminta keduanya agar pulang ke rumah Ferdy Sambo yang ada di Magelang pada tanggal 7 Juli 2022.

Sesampainya di rumah Magelang Putri Candrawathi bertemu dengan Ricky Rizal dan membicarakan sesuatu hal yang cukup lama di kamar Putri Candrawathi.

Baca Juga: Tingginya Angka Kematian Ibu dan Anak di Kabupaten Manggarai Barat

"Selanjutnya berdasarkan saksi Richard diketahui saksi Ricky berada dalam rentang waktu lama bersama terdakwa Putri Candrawathi dalam kamar tersebut,” ujar Jaksa di PN Jakarta Selatan, Rabu 18 Januari 2023.

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x