Unit Jatanras Polres Manggarai Berhasil Amankan Pelaku Pencurian di Ruteng

- 12 Januari 2023, 22:50 WIB
Foto pelaku pencurian saat diamankan Unit Jatanras Satreskrim Polres Manggarai
Foto pelaku pencurian saat diamankan Unit Jatanras Satreskrim Polres Manggarai /

VOX TIMOR- Seorang pelaku pencurian berinisial SDG (27), asal Kedutul, Kelurahan Watu, Kecamatan Langke Rembong diamankan Unit Jatanras Satreskrim Polres Manggarai, pada Kamis 12 Januari 2023.

Paur Humas Polres Manggarai, Ipda Made Budiarsa dalam keterangannya bahwa ada dua korban dalam kasus pencurian ini, yakni Hendrik Jeraman (45) asal Tenda, Kelurahan Tenda, Kecamatan Langke Rembong dan Ermelinda Serisusanti Mulia (26) asal Lempe, Kelurahan Pau, Kecamatan Langke Rembong.

Barang bukti yang ditemukan dan telah diamankan yakni, 1 unit Handphone Redmi 9A warna biru, 1 unit Sepeda Motor Yamaha 30 C Jupiter Z, dengan nomor mesin: 30C660456, dan nomor mesin: MH33OC0029J660447. 

Adapun barang bukti lain yang belum ditemukan yakni, 1 unit Laptop merk Acer warna hitam, 1 buah Flashdisk warna putih, dan 1 unit Handphone Oppo A5s warna merah.

Ipda Made Budiarsa mengatakan, penangkapan terhadap pelaku saat dirinya hendak pergi berbelanja.

"Saat pelaku hendak pergi berbelanja di kios, ia pun langsung  diamankan dan dibawa ke ruangan Unit Pidana Umum, Sat. Reskrim untuk dilakukan pemeriksaan interogasi," kata Ipda Made Budiarsa.

Dari hasil pemeriksaan interogasi oleh anggota Unit Jatanras pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian, yaitu  pada hari Kamis, tanggal 28 Juli 2022 sekitar pukul 16.00 wita pelaku berangkat dari rumahnya  menuju Gereja Kumba, Kelurahan Poco Mal dengan berjalan kaki, pada saat pelaku tiba di depan Gereja Kumba, timbul niat pelaku untuk mengambil sepeda motor korban, dengan cara mendorong sepeda motor Yamaha Jupiter Z  milik korban menjauh sekitar 10 meter dari tempat awal korban memarkirkan kendaraanya, kemudian pelaku menyambungkan kabel kontak dan menyalakan kendaraan tersebut, lalu pelaku pergi menggunakan sepeda motor tersebut menuju Labuan Bajo. Selanjutnya pelaku gunakan sepeda motor tersebut untuk keperluan sehari hari.

Selain mencuri sepeda motor, Pelaku juga mengakui perbuatannya yang telah mencuri 1 unit Laptop merk Acer warna hitam, 1 unit Handphone Redmi 9A warna Biru, 1 buah Flash disk warna Putih, dan 1 unit Handphone Oppo A5s warna merah. 

Awalnya pada hari Rabu, 9 November 2022 pelaku berangkat dari rumahnya menggunakan sepeda motor curian tersebut menuju Kapela Adorasi yang beralamat di Watu, Kelurahan Watu, sampai di depan Kapela Adorasi, pelaku  memarkirkan sepeda motor di tempat parkiran, kemudian pelaku masuk kedalam Kapela Adorasi dengan modus untuk pergi berdoa, saat di dalam Kapela Adorasi pelaku mengambil tas milik korban yang didalamnya terdapat barang milik korban yaitu 1 unit Laptop merk Acer warna hitam, 1 unit Handphone Redmi 9A warna Biru, 1 buah Flash disk warna Putih, dan 1 unit Handphone Oppo A5s warna merah.

Halaman:

Editor: Alfando Satrio


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x