Pilkades Malaka 2022: Panitia Palsukan! Salah Satu Calon Kades di Malaka Tidak Miliki Akte Nikah

- 23 November 2022, 11:00 WIB
Pilkades Malaka
Pilkades Malaka /Tahun 2022/

Salah satu bakal calon Kepala Desa Numponi di Kabupaten Malaka, Provinsi NTT itu disebut atau diduga sudah memiliki satu anak diluar nikah atau sebelum menikah.

Menurut peraturan Bupati Malaka nomor 45 tahun 2022 tentang Pilkades serentak, seharunya salah satu bakal calon Kepala Desa Numponi di Kabupaten Malaka itu harus digugurkan oleh Panitia Pilkades di Desa Numponi.

Informasi terkahir, berkas salah satu bakal calon Kepala Desa Numponi di Kabupaten Malaka itu sudah direkomendasikan untuk melakukan tahapan selanjutnya di Panitia tingkat Kabupaten.

 

 

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Malaka, NTT memiliki 127 Desa yang tersebar di 12 kecamatan.

Baca Juga: Pengerjaan Proyek Program Sanitasi tahun 2022 di Matim Capai 70 Persen

Namun, dalam konstelasi demokrasi tingkat desa terdapat 123 desa yang siap menyelenggarakan Pilkades serentak pada 9 Desember 2022 mendatang.

Sementara empat Desa lainnya yaitu Desa Forekmodok, Desa, Muke, Sisi dan Desa Oekmurak belum bisa melaksanakan itu karena masa jabatannya akan berakhir pada tahun 2023 dan 2024 akan datang.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Malaka Agustinus Nahak mengatakan, sesuai dengan peraturan Bupati Malaka nomor 45 tahun 2022 tentang Pilkades serentak salah satu poinnya adalah apabila calon melebihi di atas lima orang, maka akan mengikuti seleksi di tingkat Kabupaten.

Halaman:

Editor: Anang Fauzi


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah