Cairkan Dana Desa, Penjabat Desa di Malaka Diduga Palsukan Tanda Tangan Kadis dan Sindikasi Stempel Dinas PMD

- 17 Oktober 2022, 18:42 WIB
Ilustrasi Contoh Format Laporan Realisasi Dana Desa 2021 Buat Lembar Pertanggungjawaban atau LPJ
Ilustrasi Contoh Format Laporan Realisasi Dana Desa 2021 Buat Lembar Pertanggungjawaban atau LPJ /Kementerian Desa

Terkait dugaan pemalsuan dan sindikasi stempel oleh Penjabat Desa Saenama  dibenarkan oleh Kadis PMD Agustinus Nahak.

“Iya betul," jawab kadis PMD Agustinus Nahak saat dikonfirmasi Voxtimor diruang kerjanya, Senin 17 Oktober 2022.

Agus Nahak mengatakan, dirinya belum menempuh jalur hukum, karena Penjabat Desa Erick Seran sudah mengakui dan buat pernyataan.

"Dia sudah buat pernyataan, yang penting uangnya dikembalikan. Saya juga belum lewat jalur hukum karena dia sudah mengakui dan buat pernyataan dan tanggungjawab," ungkapnya.

Baca Juga: Partai PSI Lolos Verifikasi Faktual Parpol Peserta Pemilu 2024

Ketika ditanya terkait pemalsuan tersebut apa tujuannya, Agus Nahak mengatakan tujuannya untuk mengambil uang kegiatan yang sebenarnya belum bisa dikeluarkan (dari bank) tetapi kata Agus Nahak, Penjabat Desa Erick Seran telah mengeluarkan anggaran tersebut tanpa sepengetahuan Kadis PMD.  

Dikatakan Agus Nahak berdasakan pernyataan tersebut, dalam bulan November ini akan dikebalikan uang tersebut. 

"Kita lihat bulan November ini. Kalau tidak kembalikan, kita akan lapor," ucapnya.

Baca Juga: Partai PSI Lolos Verifikasi Faktual Parpol Peserta Pemilu 2024

Berdasarkan informasi yang diperoleh Voxtimor dari sumber terpercaya, Penjabat Desa Saenama Erik Seran telah mencairkan uang Dana Desa (TA) 2022 dengan memalsukan tanda tangan Kadis dan Sindikasi Stempel Dinas PMD senilai Rp.361.660.800 (tahap I dan II non BLT).

Halaman:

Editor: Anang Fauzi


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x