Jalani Sidang Perdana Perkara Kematian Brigadir J,  Ferdy Sambo Pejamkan Mata, Menghela Napas, hingga Geleng K

- 17 Oktober 2022, 15:07 WIB
Sidang Ferdy Sambo atas Dugaan Pembunuhan Berencana kepada Nofriansyah Yosua.
Sidang Ferdy Sambo atas Dugaan Pembunuhan Berencana kepada Nofriansyah Yosua. /

Tertulis dalam dakwaan, Bharada Richard yang sebelumnya telah menyatakan kesanggupannya untuk menembak Yosua lantas mengarahkan senjata api Glock-17 ke arah Brigadir J.

Dia menembakkan senjata api miliknya itu sebanyak 3 atau 4 kali hingga Yosua terjatuh dan terkapar mengeluarkan banyak darah. Yosua tak seketika meninggal dunia setelah penembakan itu.

Baca Juga: Kapolri Akan Umumkan Langsung Kabar Penangkapan Kapolda Jawa Timur

Mengetahui hal itu, Sambo lantas menembakkan pistol ke bagian belakang kepala Yosua hingga dia dipastikan tak bernyawa.

"Untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi, terdakwa Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak satu kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat hingga korban meninggal dunia," kata jaksa.

Baca Juga: Seleksi Bulan November, Simak Nilai Ambang Batas Seleksi PPPK Guru Tahun 2022

Adapun dalam perkara ini, sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Kelimanya disangkakan perbuatan pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan: Dirut PT LIB Siap Mundur dan Bertanggung Jawab

Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun. ***

Halaman:

Editor: Anang Fauzi

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah