Politisi Golkar Sebut Bupati Simon Nahak Masuk Angin, Kuasa Hukum Minta Jelaskan Secara Tuntas dan Terang

- 7 Oktober 2022, 22:12 WIB
Tim Kuasa Hukum Bupati Malaka
Tim Kuasa Hukum Bupati Malaka /Fecos/Vox Timor

Sementara itu, tim hukum lainnya, Wilfridus Son Lau, SH.,MH, dalam kesempatan itu menggatakan, diksi yang dipakai oleh ketua Komisi III dalam pemberitaan media online yang mengatakan bahwa 'saya curiga Bupati masuk angin, contohnya seperti Puskesmas Weliman kenapa tidak di PHK kontraktornya, itu karena masuk angin', bermakna hukum.

"Diksi yang dipakai oleh ketua Komisi III ini bermakna hukum apabila dihubungkan dengan pemberitaan itu. karena bermakna hukum, maka tadi sudah disampaikan, ini punya konsekuensi hukum, karena punya konsekuensi hukum tentu ini kita bicara dalam konteks pembuktian. Maka diminta kepada ketua Komisi III untuk membuktikan apakah diksi yang dipakai 'masuk angin' itu benar atau tidak? Karena tentu kita menduga ketua Komisi III memiliki data, bukti, sehingga menggunakan diksi Bupati 'masuk angin' yang dihubungkan dengan pekerjaan mangkrak atau tidak selesainya pekerjaan Puskesmas Weliman," jelas advokat muda asal Kobalima yang akrab di Sapa Son Lau ini.

Baca Juga: Seleksi Terbuka JPTP Eselon 2b, Begini Respon Bupati Malaka

Son Lau dengan tegas meminta kepada ketua Komisi III untuk menjelaskan secara tuntas dan terang, sehingga tidak membingungkan publik Malaka dan publik bisa paham.

"Kenapa? Karena sampai dengan hari ini, publik Malaka itu resah dengan pemberitaan yang dimuat terkait dengan pernyataan ketua Komisi III yang mengatakan Bupati 'masuk angin' yang dihubungkan dengan rumah bantuan seroja dan puskesmas Weliman", pintanya. ***

 

 

 

 

Halaman:

Editor: Anang Fauzi


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x