Politisi Golkar Sebut Bupati Simon Nahak Masuk Angin, Kuasa Hukum Minta Jelaskan Secara Tuntas dan Terang

- 7 Oktober 2022, 22:12 WIB
Tim Kuasa Hukum Bupati Malaka
Tim Kuasa Hukum Bupati Malaka /Fecos/Vox Timor

Baca Juga: Bupati Malaka Angkat Bicara, Soal Masalah Bantuan Seroja dan Proyek Puskesmas Weliman

Ferdy Maktaen mengakatan, pihaknya mengetahui bahwa yang berbicara itu berkapasitas sebagai anggota DPRD. Namun, menurutnya pernyataan tersebut tidak relevan, sehingga pernyataan itu berkonsekuensi hukum.

"Bagi kami, ini bagian dari penyalagunaan keadaan. DPR punya kewenangan untuk mengontrol, tapi kewenangan itu tidak boleh digunakan untuk menyerang pribadi orang. Apalagi ini seorang pejabat publik," jelasnya.

Baca Juga: Gelar Technical Meeting, Panitia Bupati Cup U-21 Manggarai Tegaskan Beberapa Point

Dengan tegas, Ferdy Maktaen meminta kepada ketua komisi III untuk membuktikan makna dari pernyataan 'masuk angin' tersebut dalam waktu 1 kali 24 jam, apabila tidak menjelaskan secara detail dan membuktikan pernyataan tersebut, pihaknya akan mengambil langkah hukum.

"Kami minta, dia (red, ketua Komisi III) wajib membuktikan pernyataan itu. Kalau memang pemaknaanya adalah Bupati disuap, dia harus buktikan itu. Karena pernyataan itu berkaitan dengan konsekuensi hukum, maka kami menyampikan bahwa ketika 1 x 24 jam dia tidak membuktikan soal pernyataan 'Bupati masuk angin', maka kami yang akan mengambil langkah hukum," tegasnya.

Baca Juga: Jelang Kick Off Bupati Cup U 21 Manggarai, 28 Manager dan Official Tim Ikut Technical Meeting

Lebih lanjut Ferdy Maktaen menanyakan apa hubungannya dengan proyek Puskesmas Weliman? Karena menurutnya semua tahu proyek itu di masa Bupati terdahulu, bukan Bupati Simon Nahak.

"Soal kasus Weliman itu, semua tahu. Proyek itu bukan masanya Bupati Simon Nahak saat ini, tetapi Bupati terdahulu. Kenapa disingung soal itu, ada tendensi apa?. Oke lah, secara politik itu urusan mereka. Tetapi secara hukum wajib membuktikan pernyataan itu. Harus buktikan, yang disebut kata 'masuk angin' dalam konteks pekerjaan proyek ini apa? harus tunjukkan secara fakta. Kami hanya minta segera klarifikasi dan membuktikan dalam waktu 1 x 24 jam," tegasnya lagi.

Baca Juga: Bantuan Rumah Seroja, Kalak BPBD Malaka Mengaku Pernah Ada Anggota DPRD yang Mempunyai Ikatan Kerja

Halaman:

Editor: Anang Fauzi


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x