Politisi Golkar Sebut Bupati Simon Nahak Masuk Angin, Kuasa Hukum Minta Jelaskan Secara Tuntas dan Terang

- 7 Oktober 2022, 22:12 WIB
Tim Kuasa Hukum Bupati Malaka
Tim Kuasa Hukum Bupati Malaka /Fecos/Vox Timor

VOX TIMOR - Ketua Komisi III DPRD Malaka, Henri Melki Simu dalam pernyataannya di beberapa media beberapa hari lalu, yang menyebut Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, SH.,MH diduga 'masuk angin', Tim kuasa hukum Bupati Malaka, meminta dengan tegas untuk menjelaskan secara tuntas dan terang benderang sehingga tidak membingungkan publik Malaka.

"Oleh karena itu, hari ini tim kuasa hukum mengadakan jumpa pers untuk menyampaikan hal-hal yang disampaikan ketua Komisi III DPRD Malaka dibeberapa media, ada pernyataan 'masuk angin', kami tim kuasa hukum Bupati Malaka meminta ketua komisi III untuk menjelaskan lebih lengkap, apa maksud dari pada pernyataan ('masuk angin') itu? Karena pernyataan itu menurut kami, sangat mencemarkan nama baik Bupati Malaka maupun mengandung unsur pemfitnahan terhadap Bupati Malaka," ungkap salah satu kuasa hukum Bupati Malaka, Melkianus Conterius Seran, SH.,MH, kepada wartawan dalam konferensi pers yang berlangsung di Hotel Nusa Dua Betun, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, Provinsi NTT, Jumat 7 Oktober 2022.

Menurut Melki, pernyataan ketua komisi III ini sangat prematur dan berimplikasi yuridis hukum antara perdata atau pidana.

Baca Juga: Hasil Forensik Sidik Jari Tokoh Adat Rareng HA dan BT Asli, Tua Golo Terlaing akan Lapor Balik

"Kita mencermati dan menyimak pernyataan dari pada ketua komisi III DPRD Malaka ini menurut kami masih sangat pagi, dengan kata lain prematur sekali. Karena apa? Dari segi pembuktian hukumnya kan tidak ada. Bukti apa? Tolong tunjukan bahwa Bupati Malaka itu 'masuk angin' dengan cara apa dan bagaimana? Nah oleh karena itu kami mengatakan ini sangat prematur dan ini berimplikasi yuridis hukum. Apakah itu secara perdata maupun pidana," pungkasnya.

Melki mengatakan, berdasarkan hasil kajian maupun analisis dari tim hukum Bupati Simon Nahak, ternyata ini suatu dugaan tindak pidana ada pencemaran nama baik dan ada pemfitnaan. Sehingga pihaknya dengan tegas meminta kepada yang bersangkutan (ketua Komisi III DPRD Malaka) dalam 1 kali 24 jam untuk menjelaskan lebih tuntas, lebih terang dan lebih lengkap terkait dengan pernyataan 'masuk angin' itu apa? Sehingga publik tidak salah tafsir. Karena menurutnya, kliennya sangat dirugikan. Apabila tidak diindahkan, maka pihaknya akan ditempuh langkah hukum.

Baca Juga: ASKAB Manggarai Optimis Piala Bupati Cup U-21 Manggarai lahirkan bibit pemain baru berkualitas

Hal senada juga disampaikan Ferdinandus E. Tahu Maktaen, S.H. Sehingga, sebagai penerima kuasa, pihaknya meminta penjelasan lebih detail terkait pernyataan Ketua Komisi III DPRD Malaka itu.

"Ada pernyataan, yang menurut kami, itu sangat tidak relevan. Apa hubungan Proyek Seroja dan Rumah Sakit Weliman dan apa hubungan rumah sakit weliman dan masuk angin?. Bagi kami, ini sebuah pernyataan yang berkonsekuensi terhadap hukum," jelas Ferdy Maktaen.

Halaman:

Editor: Anang Fauzi


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x