Kendati begitu, Endra mengaku untuk proses pemberkasan oleh Divpropam Polri kini sudah diserahkan ke Polda Metro Jaya. Kedelapan personel tersebut dilakukan penahanan di tempat khusus.
"Terhitung 6 September sampai 5 Oktober, delapan personel dari Kanit sampai penyidik pembantu dilakukan patsus selama 30 hari," tuturnya.
Baca Juga: Nyonya Sambo Belum Ditahan, Deolipa Sebut Otaknya Kabareskrim dan Dirtipidum Polri
Menurut Endra, selama berada di tempat khusus, pemberkasan kasus dugaan pelanggaran kode etik AKP Fajar dan kawan-kawan terus berjalan.
"Nantinya, AKP Fajar akan disidang kode etik oleh Propam Polda Metro Jaya," ucapnya.
Endra menjelaskan proses kode etik nantinya akan menentukan pelanggaran yang dilakukan AKP M Fajar, apakah termasuk kategori ringan, sedang, atau berat.
Itu akan menentukan nasib AKP Fajar dan anak buahnya. Lebih lanjut, Zulpan menegaskan jajaran Polda Metro Jaya berkomitmen melakukan pembenahan internal.
Baca Juga: Pasangan Anda Kecanduan Seks: Simak Gejala, Penyebab, dan Cara Mengatasinya
"Ini menunjukkan komitmen Kapolda untuk melakukan pembenahan internal agar citra Polri lebih baik lagi ke depan," pungkasnya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit P berkomitmen untuk terus menghancurkan judi online atau konvensial.