Peristiwa Berdarah di Duren Tiga, Om Kuat Maruf Akhirnya Jujur Soal Drama Ferdy Sambo

- 10 September 2022, 10:57 WIB
Ilustrasi Ferdy Sambo
Ilustrasi Ferdy Sambo /Risda /

VOX TIMOR - Peristiwa berdarah di Duren Tiga mulai sedikit terang. Polisi akhirnya menyampaikan hasil uji kebohongan (lie detector), terhadap lima tersangka.

Dari lima orang tersangka yang menjalani pemeriksaan, 3 diantaranya memberikan keterangan secara jujur, namun dua lainnya masih tidak diungkap oleh Polisi.

Tiga orang yang disebut berkata jujur adalah Tersangka Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Maruf. Ketiganya menjalani pemeriksaan lie detector pada Senin, 5 September 2022.

Baca Juga: Sebaiknya Ferdy Sambo Jujur, Dua Keluarga Saksi Kunci Dihadirkan Lagi

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi menyebutkan Hasil pemeriksaan ketiganya tak menunjukkan indikasi penipuan atau no deception indicated.

“Barusan saya dapat hasil sementara uji poligraf terhadap RE, RR, dan KM. Hasilnya no deception indicated alias jujur,” kata kepada wartawan.

Sehari setelahnya, yakni Pada Selasa 6 September 2022, giliran tersangka Putri Candrawathi dan saksi bernama Susi yang menjalani pemeriksaan menggunakan alat pendeteksi kebohongan.

Namun, hasil pemeriksaannya tidak dibuka untuk publik dengan alasan demi keadilan atau pro justitia.

Baca Juga: Yoko Jehanam Bintang PS Malaka, Pencetak Gol Perdana ETMC 2022 Lembata

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, hasil uji poligraf sedianya merupakan konsumsi penyidik. Oleh karenanya, polisi menolak membuka hasil uji kebohongan Putri dan Susi ke publik.

”Setelah saya berkomunikasi dengan Kapuslabfor (Kepala Pusat Laboratorium Forensik) dan operator poligraf, hasil poligraf atau lie detector itu adalah pro justitia. Itu konsumsinya penyidik,” kata Dedi dalam keterangan pers, Rabu 7 September 2022.

Sedangkan, Irjen Ferdy Sambo sendiri menjadi yang terakhir menjalani pemeriksaan lie detector pada Kamis 8 September 2022.

Baca Juga: KPK Ambil Alih Kasus Korupsi Bawang Merah di Malaka, Berikut Daftar Nama Para Tersangka

Sama halnya dengan pemeriksaan Putri Candrawathi, Polri tidak mengumumkan hasil pemeriksaan uji poligraf terhadap Sambo dengan alasan yang sama.

 

“Hasilnya apakah sudah selesai itu domainnya labfor laboratorium forensik dan penyidik,” kata Irjen Dedi Prasetyo.

Guru Besar Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho menyebutkan, untuk dapat menjadi alat bukti, hasil uji poligraf antara satu tersangka dengan lainnya harus sejalan.

Dia mengatakan, hasil uji kebohongan tak bisa berdiri sendiri sebagai alat bukti tanpa disertai keterangan ahli dan saksi yang selaras.

Baca Juga: KPK Ambil Alih Kasus Korupsi Bawang Merah di Malaka, Berikut Daftar Nama Para Tersangka

“Jadi hasil dari poligraf ini tidak berdiri sendiri tapi harus juga berkait dengan alat bukti saksi ahli ataupun surat,” kata Hibnu, dikutip dari Kompas.com.

Sebenarnya, kata Hibnu, hasil uji poligraf sifatnya hanya untuk membantu mengungkap suatu perkara.

Uji poligraf menjadi bagian dari scientific crime investigation seperti halnya analisis digital forensik, balistik forensik, atau psikologi forensik.

Karena itu, kata Hibnu, hasil pemeriksaan ini tak bisa menjadi alat bukti utama.***

 

 

 

 

 

 

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah