Peristiwa Berdarah di Duren Tiga, Om Kuat Maruf Akhirnya Jujur Soal Drama Ferdy Sambo

- 10 September 2022, 10:57 WIB
Ilustrasi Ferdy Sambo
Ilustrasi Ferdy Sambo /Risda /

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, hasil uji poligraf sedianya merupakan konsumsi penyidik. Oleh karenanya, polisi menolak membuka hasil uji kebohongan Putri dan Susi ke publik.

”Setelah saya berkomunikasi dengan Kapuslabfor (Kepala Pusat Laboratorium Forensik) dan operator poligraf, hasil poligraf atau lie detector itu adalah pro justitia. Itu konsumsinya penyidik,” kata Dedi dalam keterangan pers, Rabu 7 September 2022.

Sedangkan, Irjen Ferdy Sambo sendiri menjadi yang terakhir menjalani pemeriksaan lie detector pada Kamis 8 September 2022.

Baca Juga: KPK Ambil Alih Kasus Korupsi Bawang Merah di Malaka, Berikut Daftar Nama Para Tersangka

Sama halnya dengan pemeriksaan Putri Candrawathi, Polri tidak mengumumkan hasil pemeriksaan uji poligraf terhadap Sambo dengan alasan yang sama.

 

“Hasilnya apakah sudah selesai itu domainnya labfor laboratorium forensik dan penyidik,” kata Irjen Dedi Prasetyo.

Guru Besar Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho menyebutkan, untuk dapat menjadi alat bukti, hasil uji poligraf antara satu tersangka dengan lainnya harus sejalan.

Dia mengatakan, hasil uji kebohongan tak bisa berdiri sendiri sebagai alat bukti tanpa disertai keterangan ahli dan saksi yang selaras.

Baca Juga: KPK Ambil Alih Kasus Korupsi Bawang Merah di Malaka, Berikut Daftar Nama Para Tersangka

“Jadi hasil dari poligraf ini tidak berdiri sendiri tapi harus juga berkait dengan alat bukti saksi ahli ataupun surat,” kata Hibnu, dikutip dari Kompas.com.

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah