Nama Kapolri Ikut Disebut, Terbaru Brigjen Hendra Akui Diperintah Ferdy Sambo Temui Kapolri

- 6 September 2022, 15:08 WIB
Mobil Mewah Brigjen Hendra Kurniawan
Mobil Mewah Brigjen Hendra Kurniawan /Kolase

VOX TIMOR - Nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga dibawa-bawa dalam arahan yang disampaikan Ferdy Sambo kepada anak buahnya di Propam tersebut.

Pasalnya pembunuhan Brigadir J yang dialakukan oleh Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo turut menyeret sejumlah perwira polisi lainnya

Sementara Dedi Prasetyo mengatakan Tim Khusus (Timsus) Polri tengah mendalami informasi keterkaitan tiga kapolda dalam kasus Irjen Pol.

Baca Juga: Diduga Beri Keterangan Palsu, 5 Tersangka Akan Ikuti Uji Kebohongan di Puslabfor

Selain Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan, ada 6 perwira polisi yang turut dipecat dalam sidang Komisi Etik Polri (KEP) karena diduga menghalangi proses penyidikan atau "obstruction of justitce".

Mirisnya, salah satu dari 6 perwira yang dipecat itu ada yang pernah menjadi lulusan terbaik Akademi Kepolisian atau penerima Adhi Makayasa pada tahun 2010, Irfan Widyanto.

Dalam video sidang KEP yang dibagikan oleh akun tiktok @appryani, Irfan tampil mengenakan seragam cokelat Korps Bhayangkara. Lengkap dengan lambang pangkat di pundaknya.

Baca Juga: Bupati Simon Nahak Ajak Masyarakat NTT Dukung Putri Otda Malaka di Ajang Miss Asia Global 2022

Terbaru Ferdy Sambo, disebutkan Brigjen Hendra, mengaku telah bertemu Kapolri terkait kasus tersebut.

Belakangan, Brigjen Hendra diketahui mengikuti perintah Ferdy Sambo untuk menemui Kapolri.

Berikut ini 5 poin arahan Ferdy Sambo ke anak buahnya yang diungkapkan Brigjen Hendra dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sidang pemeriksaan etik kasus pembunuhan Brigadir J tanggal 18 Agustus 2022.

  1. Ferdy Sambo menekankan bahwa kasus ini adalah masalah harga diri.
  2. Ferdy Sambo pada saat itu mengklaim dirinya telah bertemu dengan Kapolri untuk menjelaskan permasalahan ini.
  3. Ferdy Sambo juga meminta kepada jajarannya untuk menangani kasus ini apa adanya sesuai dengan kejadian di TKP.
  4. Ferdy Sambo meminta bawahannya untuk tidak mempertanyakan peristiwa yang terjadi di Magelang, sehingga hanya berangkat dari kejadian di Duren Tiga saja.

  5. Ferdy Sambo mengatakan baiknya penanganan tindak lanjut di Pengamanan Internal Polri (Paminal) saja.

Terkait kasus ini, Polri telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J.

Baca Juga: Waktu Kampanye Pilkades Malaka Hanya 7 Hari, Simak Tahapan Pendaftaran Bakal Calon Kades

Tujuh orang ini adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.***

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah