VOX TIMOR - Mabes Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait klaster obstruction of justice atau upaya menghalangi pengusutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Terkait dengan informasi keterlibatan 3 Kapolda itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan tim khusus (Timsus) sudah mendapatkan informasi terkait itu dan sedang mendalaminya.
Tiga Kapolda masing-masing Kapolda Metro Jaya, Kapolda Sumatra Utara dan Kapolda Jawa Timur terseret dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) yang dilakukan oleh Ferdy Sambo.
Irjen Dedi Prasetyo menyebutkan, dalam pengusutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dibagi tiga klaster obstruction of justice.
Klaster pertama berkaitan dengan perusakan alat bukti CCTV yang berkaitan dengan kasus ini. Klaster kedua, ditujukan bagi mereka yang menghalangi penyidikan di TKP.
Baca Juga: Ada 5 Tips! Nikita Mirzani Ungkap Kenikmatan Seks, Jadi Begini Saat Gak Ada Pasangan
"Klaster ketiga, ketidakprofesional dalam olah TKP," kata Dedu saat dikonfirmasi wartawan, Selasa 6 September 2022, sebagaimana dilansir Voxtimor dari berbagai sumber.