Skandal Duren Tiga: Kabareskrim Polri Mendadak Bongkar Dugaan Putri dan Om Kuat Making Love

- 6 September 2022, 11:34 WIB
Kabareskrim Komjen Pol. Agus Andrianto saat memberi keterangan
Kabareskrim Komjen Pol. Agus Andrianto saat memberi keterangan /Foto: PMJ News/

VOX TIMOR - Mabes Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait klaster obstruction of justice atau upaya menghalangi pengusutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Terbaru, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto akhirnya buka suara soal isu perselingkuhan Putri Candrawathi dengan sopir pribadinya, Kuat Ma'ruf saat berada di Magelang.

Jenderal Bintang Tiga ini tegas mengatakan, kalau pihaknya tak yakin dengan isu perselingkuhan Putri dan Kuat.

Sehingga keduanya memiliki hubungan gelap di belakang Ferdy Sambo.

Baca Juga: Mohon Dibaca! Pendataan Non ASN Bukan Untuk Diangkat Menjadi ASN

Agus Andrianto mengatakan, sebelum peristiwa pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di Duren Tiga, Kuat disebut baru masuk bekerja setelah dua tahun pandemi Covid-19.

Hal tersebut, kata Agus, berdasarkan keterangan para saksi lainnya.

"Kalau isu dengan Kuat kok jauh ya. Karena Kuat baru seminggu masuk setelah hampir dua tahun karena Pandemi Covid-19 (Kuat dikabarkan terpapar Covid).

"Hal ini terkonfirmasi saksi-saksi lainnya," terang Agus Andrianto kepada wartawan Senin 5 September 2022.

Baca Juga: Ada 5 Tips! Nikita Mirzani Ungkap Kenikmatan Seks, Jadi Begini Saat Gak Ada Pasangan

Agus menjelaskan, peristiwa yang terjadi di Magelang terkendala karena minim bukti.

Sehingga berdasarkan pengalamannya, tim penyidik memiliki naluri kalau perkara yang terjadi di Magelang karena menyangkut masalah kehormatan.

Sayangnya lagi, Agus tak merinci apa maksud dari masalah kehormatan yang dialami Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo.

"Naluri kami sebagai penyidik senior lah apa yang terjadi, ya menyangkut kehormatan sebagaimana disampaikan oleh Dirtipidum (Brigjen Pol Andi Rian Djajadi) beberapa waktu lalu," tukasnya.

Tak berhenti sampai di situ. Jika memang terjadi perkara dugaan adanya pelecehan seksual Putri Candrawathi di Magelang, seharusnya korban langsung melapor kepada kepolisian setempat.

Baca Juga: Putri Candrawathi Masih Bebas? Tante Brigadir Yoshua Bongkar Fakta Baru

"Sayangnya, mereka tidak melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian (Polres). Sehingga ada olah TKP dan pengambilan bukti-bukti terkait kejadian tersebut," terang Agus.

7 Tersangka Obstruction Of Justice

Mabes Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait klaster obstruction of justice atau upaya menghalangi pengusutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Baca Juga: Mohon Dibaca! Pendataan Non ASN Bukan Untuk Diangkat Menjadi ASN

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebutkan, dalam pengusutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dibagi tiga klaster obstruction of justice. 

Klaster pertama berkaitan dengan perusakan alat bukti CCTV yang berkaitan dengan kasus ini. Klaster kedua, ditujukan bagi mereka yang menghalangi penyidikan di TKP.

“Kami akan menggunakan Polygraph sehingga dapat mengetahui jika tersangka berbohong saat memberikan keterangannya.

Selain Bripka RR, 4 tersangka lain yang terlibat salam pembunuhan Brigadir J di antaranya adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Kuat Ma'ruf dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Selain 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, dua orang anak buah Ferdy Sambo juga telah mejalani sidang kode etik yang digelar oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dengan tuduhan obstraction of justice atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Duren Tiga.

Baca Juga: Tanda Buruk! 5 Arti Mimpi Dalam Tidur, Jangan Pernah Kamu Abaikan 

Adapun anak buah Ferdy Sambo yang telah menjalani sidang kode etik tersebut diantaranya mantan PS Kasubbag Audit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Komisaris Polisi (Kompol) Chuck Putranto (CP) pada Kamis 1 September 2022.***

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah