“Jadi fokus saja jangan membelokan hasil penyelidikan. Saat ini P19 dari P18 akan ke P21 atau dilimpahkan ke Kejaksaan,” imbuh Jerry yang dipertegas dalam pesan singkatnya.
Keterangan Bharada E, lanjut dia, menjadi pegangan dan bukti otentik serta CDR yang ada.
“Memang dari awal Komnas HAM tak serius menangani kasus ini, dan penetapan tersangka dari polisi. Jadi kalau tak serius mau menanganinya mundur saja. Saya pun melihat banyak netizen yang melihat lembaga ini tak kredibel dan transparan bahkan ada yang meminta dibubarkan,” timpal Jerry.
Baca Juga: Bupati Simon Nahak Larut Dalam Acara Adat Tebe Batar Fohon atau Syukuran Panen Raya
Konteks lain dari penilaian Komnas HAM adalah pembiaran terhadap Putri Candrawathi. Ia diberikan rekomendasi tidak ditahan.
“Ini melukai hati kita. Masih banyak ibu yang menyusui ditahan lantaran kasus sepele. Kondisi ini berbanding terbalik dengan apa yang terjadi Putri Candrawathi. Seperti ada hak istimewa, ini jelas tak adil,” paparnya.
Irma Hutabarat Bereaksi
Ketua Komunitas Civil Society Irma Hutabarat merespons temuan Komnas HAM yang menyebut adanya dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi.
Padahal, penyidik Bareskrim Polri telah menghentikan penyidikan perkara dugaan pelecehan seksual yang dialami istri Ferdy Sambo itu.
Baca Juga: Eks Pengacara Bharada E dan Kamaruddin Mendapat Serangan Balik, Apakah Drama Duren Tiga?