Eks Pengacara Bharada E dan Kamaruddin Mendapat Serangan Balik, Apakah Drama Duren Tiga?

- 3 September 2022, 13:04 WIB
Diduga Deolipa Yumara semprot Kak Seto karena diduga terima amplop dari FS.
Diduga Deolipa Yumara semprot Kak Seto karena diduga terima amplop dari FS. /YouTube/Artis id Official/

VOX TIMOR - Eks Kuasa Hukum Bharada E, Deolipa Yumara dilaporkan oleh sejumlah pihak, yakni Aliansi Advokat Anti Hoax dan Aliansi Aktivis Indonesia.

Eks kuasa hukum tersangka Richard Eliezer atau Bharada E tersebut dilaporkan atas tuduhan penyebaran berita bohong dan dugaan penodaan agama dan ujaran kebencian.

Aliansi Advokat Anti Hoax melayangkan laporan terhadap Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak dan eks Kuasa Hukum Bharada E, Deolipa Yumara. 

Baca Juga: Warga PSHT Ranting Kobalima Rayakan Bersama Misa Syukur Satu Abad Lahirnya PSHT

Ketua Umum Aliansi Advokat Anti Hoax, Zakirudin Chaniago mengatakan laporan polisi (LP) tersebut berupa penyebaran berita bohong. 

"Betul melaporkan mengenai pemberitaan bohong," kata Zakirudin kepada awak media saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat 2 September 2023.

Zakirudin menuturkan laporan berita bohong tersebut dilayangkan pihkan ke Bareskrim Polri.

Adapun Laporan itu telah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/0495/VIII/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 31 Agustus 2022. 

Baca Juga: Kapolri Pecat Kapolres Bandara Soetta, Duit Narkoba Menjerat Aparat, Termasuk Jaringan Sambo?

Dalam laporan tersebut Kamaruddin dan Deolipa disangkakan Pasal 14 dan 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran.

Halaman:

Editor: Bojes Seran


Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x