Komnas Perempuan: Bukan Pelecehan, Brigadir Yoshua Diduga Perkosa Putri Candrawathi

- 3 September 2022, 19:34 WIB
Foto Kolase tangan Putri Candrawathi menggandng tangan Ferdy Sambo dan tangan Brigadir J.
Foto Kolase tangan Putri Candrawathi menggandng tangan Ferdy Sambo dan tangan Brigadir J. /Istimewa/

Baca Juga: Lepas Kontingen Pesparani Malaka, Bupati Simon : Kata Kuncinya Tenang, Sabar, Fokus dan Percaya Diri

Siti menegaskan, pelecehan seksual dan kekerasan seksual adalah dua perbuatan yang berbeda dalam banyak hal.

Meskipun sama-sama perbuatan amoral, dan asusila, keduanya berbeda dalam pengertian, istilah, perbuatan, sampai pada konsekuensi hukum.

Dalam kasus Brigadir J, kata Siti, dugaan perbuatan yang dialami Putri tersebut, adalah kekerasan seksual, dalam bentuk perkosaan. 

Menurut Siti, Komnas Perempuan mendapatkan pengakuan dari Putri saat melakukan permintaan keterangan.

Baca Juga: Pemkab Manggarai Akan Segera Membayar TPP Bagi 6114 ASN

“Dua kali kita berkomunikasi, dan berusaha untuk mendapatkan keterangan dari Ibu PC,” ujar Siti.

Siti memerinci, permintaan keterangan tersebut, dilakukan pada Senin 21 Agustus 2022 dan Selasa 23 Agustus 2022.

Siti mengatakan, Komnas Perempuan juga meminta keterangan dari dua asisten rumah tangga (ART), yang mengetahui dugaan perkosaan itu, yakni inisial S, dan KM (Kuwat Maruf).

Dari permintaan keterangan tersebut, kata Siti, Komnas Perempuan juga melakukan komparasi hasil pemeriksaan para ajudan Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo, yang dilakukan oleh tim investigasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah