Sebab terduga pelaku perkosaan, yakni Brigadir J telah meninggal dunia.
Namun, menurut Komnas Perempuan, kata Siti, akurasi pengakuan, dan penjelasan dari Putri itu, dapat diuji kebenarannya.
Prosesnya, kata Siti, tetap harus dapat dilakukan dari sisi, misalnya, permintaan keterangan yang lebih detail dari Putri, dan saksi-saksi lain.
“Melakukan visum, visum psikologis, maupun olah TKP (tempat kejadian perkara) di Magelang. Itu masih dapat dilakukan, untuk bisa menarik kesimpulan, apakah dugaan perkosaan tersebut, benar terjadi, dan dapat dibuktikan atau tidak,” kata Siti.***