Putusan pecat tersebut, kata Dedi, sebagai aksi tegas Polri, dalam memaksa anggotanya untuk tak terlibat dalam segala bentuk, apalagi jaringan praktik peredaran narkoba.
“Jadi putusan tersebut, adalah komitmen Kapolri untuk terus berbenah, dan tidak akan memberikan toleransi terhadap narkoba. Polri tegas dalam hal ini,” ujar dia.
Dedi menerangkan, kasus Kombes Edwin ini, berawal dari perannya sebagai Kapolres Bandara Sokerno-Hatta, pada Juni 2021.
Dikatakan Dedi, saat menjabat sebagai kepala polisi wilayah tersebut, ada penanganan kasus kejahatan peredaran narkoba.
Baca Juga: Malam Layani Majikannya? Perut TKW di Arab Ini Makin Membesar, Takut Pulang Indonesia
Penyidikan kasus tersebut, dilakukan oleh tim penyidik Satres Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta.
Akan tetapi, dalam proses penyidikan kasus tersebut terjadi ragam penyimpangan.
Salah satunya, kata dia, adanya pelaporan terkait penerimaan uang oleh Kombes Edwin sebagai Kapolres Bandara Soetta.
Uang tersebut, kata Dedi, bersumber dari barang bukti narkotika yang disita dalam proses penyidikan.