Polisi Akan Berikan Hadiah, Jika Warga Berani Melapor Adanya Aktivitas Perjudian

- 30 Agustus 2022, 02:16 WIB
Ilustrasi. Dampak judi online
Ilustrasi. Dampak judi online /Karawangpost/Pavel Danilyuk

Bagi masyarakat yang mengetahui adanya tindak pidana perjudian bisa melaporkannya ke polsek atau ke Mapolres Rejang Lebong maupun melalui WA lapor pak Kapolres di nomor 081276719996 serta call center 110.

Sementara itu, pengungkapan kasus perjudian dilakukan Polres Rejang Lebong dan jajaran polsek dalam sepekan ini berhasil mengamankan 9 orang tersangka.

Baca Juga: Kejakasaan Agung Akan Ungkap Berkas Kasus Ferdy Sambo

Para tersangka itu diantaranya 5 orang pada 21 Agustus 2022 yang terlibat judi cengkareng di Kelurahan Talang Benih Curup, kelimanya adalah AA (55), EA (50), MH (46), MA (56) dan A (42).

Selanjutnya pada Senin (22/8) sekitar pukul 14.30 WIB petugas gabungan Satreskrim dan Satintelkam Polres Rejang Lebong berhasil menangkap seorang petani kopi berinisial Tar alias Icei (42) warga Dusun ll Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Curup Selatan yang kedapatan menjual togel online.

Baca Juga: Aturan Terbaru! Simak Kriteria Honorer Yang Bisa Ikut Tes CPNS

Tersangka lainnya yakni MK (53) warga Kelurahan Air Putih Baru, Kecamatan Curup Selatan yang keseharian-nya berprofesi penjual nasi di wilayah itu.

MK ditangkap karena kedapatan menjual togel online kepada warga sekampung dengannya yaitu RP (42) yang berprofesi sebagai tukang ojek.

Terbaru, penangkapan terhadap penjual kupon judi togel online berinisial MT (62) warga Desa Belitar Muka, Kecamatan Sindang Kelingi oleh petugas Polsek Sindang Kelingi pada 27 Agustus 2022.

Baca Juga: Pria di Folres Timur Tega Habisi Nyawa Seorang Wanita

Halaman:

Editor: Anang Fauzi

Sumber: Storiloka


Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah