Perjudian di NTT Milik Ferdy Sambo? Hendak Berjudi Bandar Harus Minta Izin ke Oknum Polisi

- 23 Agustus 2022, 10:08 WIB
Polres Malaka Grebek judi Bola Guling dan Dadu (Kuru-kuru) di Dusun Basdebu Desa Kateri, Kecamatan Malaka Tengah Kabupaten Malaka, Selasa 15 Maret 2022
Polres Malaka Grebek judi Bola Guling dan Dadu (Kuru-kuru) di Dusun Basdebu Desa Kateri, Kecamatan Malaka Tengah Kabupaten Malaka, Selasa 15 Maret 2022 /Vox Timor

VOX TIMOR - Drama perjuadian di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sudah menjadi rahasia umum alias menjadi ATM berjalan.

Bandar atau bos besar disebut sebut selalu meminta izin ke oknum polisis, hal tersebut sebagai koordinasi atau mengatur upeti kepada para pembesar.

Anehnya, hanya seorang penjual sayur di Kupang, Nusa Tenggara Timur, OK (42), ditangkap tim Jatanras Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota pada Sabtu 22 Agustus 2022 sore, terkait judi online dengan barang bukti Rp75 ribu rupiah.

Baca Juga: Surya Paloh Bilang NasDem Tetap Usung Ganjar Capres, Apa Kata Puan Maharani?

Demikianlah Nusa Tenggara Timur (NTT), para bandar perjudian jenis togel dan bola guling diminta tiarap sementara, sesaat kasus Ferdy Sambo terungkap. Terkin penjual sayur harus menjadi korban.

Faktanya, pada beberapa Polres di Nusa Tenggara Timur (NTT), sering menangkap para penjudi. Tetapi dibebaskan setelah menangkap para peenjudi itu.

Operasi tangkap tangan pelaku perjudian disebut berhasil. Sayangnya para penjudi lalu dibebaskan, apakah operasi tersebut legal.

Baca Juga: Masyarakat di NTT Jadi Korban Konsorsium 303 Milik Ferdy Sambo?

Terkini Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberi arahan kepada jajarannya untuk tegas memberantas segala bentuk perjudian.

Halaman:

Editor: Anang Fauzi


Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x