Albert Riwu Kore Pra Peradilkan Kapolda NTT, Berikut Masalahnya

- 28 Juli 2022, 17:56 WIB
Notaris Albert Wilson Riwu Kore, SH
Notaris Albert Wilson Riwu Kore, SH /Dok.Pribadi/Facebook

VOX TIMOR - Notaris Albert Wilson Riwu Kore, SH meminta hakim tunggal pra peradilan membatalkan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan sertifikat hak milik yang dilaporkan oleh PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Christa Jaya Perdana Kupang.

Albert Wilson Riwu Kore menilai, penetapannya sebagai tersangka tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, karenanya tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Permintaan itu disampaikan Albert Riwu Kore, SH melalui tiga kuasa hukumnya dalam materi gugatan pra peradilan terhadap Kapolri, Cq Kapolda NTT, Cq. Direktur Reserse Kriminal Umum Kapolda NTT selaku penyidik.

Baca Juga: Pilkades Malaka: Perangkat dan Kades Hanya Cuti, BPD Wajib Mundur

Untuk diketahui, penyidik Polda NTT telah menetapkan Alberth Riwu Kore, SH sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka No. S.TAP TSK/26/VII/2022/Ditreskrimum, tanggal 8 Juli 2022.

Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 374 KUHP atau penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 372 KUHP.

Atas penetapannya sebagai tersangka, Alberth Riwu Kore lalu mengajukan gugatan pra peradilan dan telah disidangkan, Kamis 21 Juli 2022 dengan agenda pembacaan materi gugatan.

Sidang ini dipimpin hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Kupang, Murtado Muhammad Mberu, SH., MH.

Baca Juga: Polisi Bakal Jemput Paksa Nindy Ayunda dan Kekasihnya Dito Mahendra

Halaman:

Editor: Anang Fauzi


Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah