Bunuh Ibu dan Bayi 1 Tahun, Randy Badjideh Dituntut Hukuman Mati

- 18 Juli 2022, 16:39 WIB
Terdakwa Randy Badjideh (kiri: berompi orange) dan tersangka Ira Ua (kanan, sekaligus merupakan istri Randy Badjideh.
Terdakwa Randy Badjideh (kiri: berompi orange) dan tersangka Ira Ua (kanan, sekaligus merupakan istri Randy Badjideh. /Ade Riberu/FLORES TERKINI/Kolase Foto Victory News Simon Selly dan Nahor Fatbanu

VOX TIMOR - Randy Badjideh akhirnya dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang.

Randy Badjideh dituntut hukuman mati oleh JPU atas kasus pembunuhan Astri dan Lael anaknya di Kupang.

Tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa Randy Badjideh tertuang dalam sidang lanjutan yang digelar hari ini, Senin 18 Juli 2022.

Baca Juga: Kemendikbudristek Apresiasi Capaian Prestasi Olimpiade Matematika Indonesia di Oslo

Usai JPU Kejari Kota Kupang membacakan amar tuntutan berupa hukuman mati, penasihat hukum terdakwa Randi Badjideh meminta majelis hakim waktu untuk menyampaikan pembelaan. 

"Iya penasihat hukum nanti sampaikan pembelaannya terhadap kliennya, dan kalau bisa pembelaan dari terdakwa disampaikan juga agar disampaikan dalam pembelaan," ujar Hakim Ketua Wari Juniati dalam siding di Pengadilan Negeri Kupang, Senin 18 Juli 2022, seperti yang dikutip dari Viktory News.

"Yang mulia hakim kami meminta waktu sama seperti JPU sebelumnya," ujar Beny Taopan.

Baca Juga: Waduh! Diduga Kabur ke Papua Nugini, Bupati Dua Periode di Papua Menjadi DPO KPK

"Baik untuk itu kita berikan waktu 2 minggu kedepan untuk agenda pledoi atau pembelaan untuk terdakwa," terang Wari Juniati.

Sidang diskors hingga Senin 1 Agustus 2022 untuk agenda pledoi penasihat hukum terdakwa Randi badjideh.

Majelis hakim kemudian memberikan kesempatan dua minggu untuk menyiaapkan agenda pledoi atau pembelaan penasihat hukum terdakwa.

Baca Juga: Presiden Jokowi Keluarkan Inpres Peningkatan Akses Kesehatan Bagi Ibu Hamil melalui Jampersal

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur menyatakan bahwa tersangka pembunuhan ibu dan bayi usia 1 tahun di Kupang bernama Randy Badjideh terancam hukuman mati jika terbukti bersalah.

“Jika terbukti bersalah, Randy bisa dihukum mati,” kata Kepala Penerangan Dan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim di Kupang, Selasa.

Hal ini karena saat ini Randy dikenakan pasal berlapis, yakni pasal 340, 338 dan 80 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Baca Juga: Presiden Jokowi Keluarkan Inpres Peningkatan Akses Kesehatan Bagi Ibu Hamil melalui Jampersal

Ia mengatakan bahwa pada 23 Maret lalu jaksa penuntun umum (JPU) Kejati NTT telah menyatakan bahwa berkas perkara pidana Randy Badjideh, pelaku pembunuhan Ibu dan anak di Kupang, dinyatakan lengkap (P-21).

Setelah dinyatakan lengkap berkas perkaranya, pada Jumat 1 April 2022 lalu, tim penyidik dari Polda NTT kemudian langsung menyerahkan tersangka serta barang bukti ke Kejati NTT.***

 

 

 

 

 

 

 

Editor: Oktavianus Seldy Berek

Sumber: Viktorynews


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah