Terdakwa Randy Badjideh Dituntut Hukuman Mati, Gegara Bunuh  Astri dan Lalel Anaknya

- 18 Juli 2022, 17:17 WIB
Terdakwa Randy Badjideh (rompi orange) diarak polisi keluar dari Pengadilan Negeri Kupang usai hakim menunda persidangan, Rabu 22 Juni 2022.
Terdakwa Randy Badjideh (rompi orange) diarak polisi keluar dari Pengadilan Negeri Kupang usai hakim menunda persidangan, Rabu 22 Juni 2022. /Nahor Fatbanu/Nahor Fatbanu/Victory News

VOX TIMOR - Randy Badjideh akhirnya dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang.

Randy Badjideh dituntut hukuman mati oleh JPU atas kasus pembunuhan Astri dan Lael anaknya di Kupang.

Tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa Randy Badjideh tertuang dalam sidang lanjutan yang digelar hari ini, Senin 18 Juli 2022.

Baca Juga: Kemendikbudristek Apresiasi Capaian Prestasi Olimpiade Matematika Indonesia di Oslo

Usai JPU Kejari Kota Kupang membacakan amar tuntutan berupa hukuman mati, penasihat hukum terdakwa Randi Badjideh meminta majelis hakim waktu untuk menyampaikan pembelaan. 

"Iya penasihat hukum nanti sampaikan pembelaannya terhadap kliennya, dan kalau bisa pembelaan dari terdakwa disampaikan juga agar disampaikan dalam pembelaan," ujar Hakim Ketua Wari Juniati dalam siding di Pengadilan Negeri Kupang, Senin 18 Juli 2022, seperti yang dikutip dari Viktory News.

"Yang mulia hakim kami meminta waktu sama seperti JPU sebelumnya," ujar Beny Taopan.

Baca Juga: Waduh! Diduga Kabur ke Papua Nugini, Bupati Dua Periode di Papua Menjadi DPO KPK

"Baik untuk itu kita berikan waktu 2 minggu kedepan untuk agenda pledoi atau pembelaan untuk terdakwa," terang Wari Juniati.

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek

Sumber: Viktorynews


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x