Waduh! Diduga Kabur ke Papua Nugini, Bupati Dua Periode di Papua Menjadi DPO KPK

- 17 Juli 2022, 16:49 WIB
Ricky Ham Pagawak (RHP)
Ricky Ham Pagawak (RHP) /Bupati Mamberamo Tengah/

Dalam surat tersebut, Ricky Ham Pagawak jadi DPO tersangka korupsi atau maling uang rakyat menerima hadiah atau janji yang diduga dilakukan oleh Bupati Mamberamo Tengah.

Sebelum dijadikan DPO, sambung Faizal, KPK juga sudah mengeluarkan surat pencekalan terhadap RHP agar yang bersangkutan tidak kabur ke luar negeri.

Baca Juga: Cek Fakta: Kelulusan PPPK Guru 2022 Ditentukan Pemerintah Daerah, Berikut Informasinya

“Kalau dicekal sudah, datanya sudah masuk di semua kantor imigrasi,” ucap dia.

Sebelumnya, sejak 6 Juni 2022 KPK memulai proses hukum dugaan kasus suap dan gratifikasi proyek pembangunan di Mamberamo Tengah.

KPK kemudian meminta bantuan Polda Papua untuk mencari Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak untuk diperiksa karena yang bersangkutan mangkir dari dua kali panggilan yang telah dikeluarkan KPK.

Baca Juga: Menteri Nadiem Didesak Beri Kepastian, DPR Sikapi 12 Masalah Guru PPPK 2021

“Iya kami diminta mencari RHP sebagai tersangka,” jelas Faizal di Jayapura, Jumat, 15 Juli 2022.

Hanya saja, setelah sempat terlihat di Jayapura pada Rabu siang, RHP kemudian menghilang.

Faizal menyebut, proses pencarian RHP dilakukan hampir di seluruh penjuru Jayapura.

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x