Wah! Pemkab Malaka Aktifkan Lagi 5 ASN Tersangka Maling Uang Rakyat Atau Kasus Proyek Bawang Merah

- 27 Juni 2022, 15:05 WIB
Ilustrasi Maling Uang Rakyat (Koruptor), Kepolisian Daerah Papua Baru Menetapkan 14 Anggota Dewan Paniai Sebagai Tersangka Kasus Korupsi (dok/ist)
Ilustrasi Maling Uang Rakyat (Koruptor), Kepolisian Daerah Papua Baru Menetapkan 14 Anggota Dewan Paniai Sebagai Tersangka Kasus Korupsi (dok/ist) /Riadi/

Pada 18 Agustus 2020, Baharudin bersama tersangka lain bebas demi hukum setelah berkas perkara mereka urung naik ke pihak Kejaksaan Tinggi NTT.

Baca Juga: Membela Rans Nusantara FC, Ronaldinho Bernomor 10 Saat Melawan Persik Kediri

Baharuddin Tony yang merupakan kuasa direktur dari CV. Timindo, merupakan penyedia bawang merah dalam proyek yang disebut merugikan negara Rp 4,9 miliar itu.

Baharuddin Tony ditetapkan tersangka bersama 8 orang lainnya pada Maret 2020.

Sementara dalam Putusan perkara pra peradilan dengan nomor 8/Pid.Pra/2021/PN. KPG dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang pada Jumat 18 Juni 2021 siang dimenangkan tersangka.

Baca Juga: Membela Rans Nusantara FC, Ronaldinho Bernomor 10 Saat Melawan Persik Kediri

Tersangka kasus dugaan maling uang rakyat (korupsi) proyek pengadaan Bawang Merah Kabupaten Malaka tahun 2018, Baharuddin Tony alias BT memenangi gugatan pra peradilan terhadap Kapolda NTT, Irjen Pol Drs Lotharia Latif.

Sebagaimana yang tertuang dalam surat ketetapan nomor S-TAP/06/VIII/2021/ Ditreskrimsus tentang Penghentian Penyidikan klien saya atas nama Toni Baharudin, tertanggal 31 Agustus 2021

ASN Tersangka

Dalam kasus tersebut penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda NTT, menetakan 5 orang Aparatus Sipil Negara (ASN) yang diduga terlibat kasus maling uang rakyat (korupsi) benih bawang merah di Kabupaten Malaka menjadi tersangka, diantaranya;

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah