Terpidana Kasus Korupsi Puskesmas Inbate di TTU, Resmi Jalani Hukuman Penjara

- 11 Juni 2022, 11:57 WIB
Tim Jaksa eksekutor yang dipimpin kasi pidsus Kejari TTU saat melakukan eksekusi pidana badan kepada para terpidana kasus korupsi Puskesmas Inbate TTU / Foto : dok. Kejari TTU
Tim Jaksa eksekutor yang dipimpin kasi pidsus Kejari TTU saat melakukan eksekusi pidana badan kepada para terpidana kasus korupsi Puskesmas Inbate TTU / Foto : dok. Kejari TTU /

VOX TIMOR - Tim Jaksa eksekutor pada Kejaksaan negeri Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), melakukan eksekusi putusan pengadilan.

Eksekusi putusan pengadilan pada senin 6 juni 2022 lalu, sekitar pukul 10.00 pagi itu terkait kasus Tindak Pidana Korupsi pembangunan Puskesmas Inbate di TTU.

Pelaksanaan eksekusi tersebut dilaksanakan oleh Andrew P.Keya.SH Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari TTU selaku Jaksa Eksekutor.

Baca Juga: Menteri PANRB Tjahjo Kumolo; Perwakilan RI di Luar Negeri Harus Miliki Jiwa Melayani

Eksekusi pidana badan tersebut dilaksanakan karena putusan pengadilan untuk para terdakwa sudah Inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

"Eksekusi dilakukan oleh Jaksa Eksekutor karna para terdakwa tidak mengajukan upaya hukum banding atas putusan pengadilan sedangkan waktu menyatakan sikap apakah menerima atau banding telah lewat 7 hari maka Jaksa Eksekutor melaksanakan eksekusi atas putusan dimaksud" ungkap Kasi Pidsus Kejari TTU, Andre P. Keya, melalui rilis yang diterima media ini sabtu, 11 juni 2022.

Baca Juga: Jenasah Anak Ridwan Kamil akan Dipulangkan ke Tanah Air

Andre menjelaskan, untuk Terpidana Thomas Laka akan menjalani pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan Denda Rp.100 juta subsider 3 bulan.

Sedangkan terpidana Benyamin Lasakar akan menjalani pidana 1 tahun dan 6 bulan serta denda Rp.100 juta subsider 3 bulan.

Terpidana Paschaliz Diaz juga akan menjalani hukuman 1 tahun dan 6 bulan serta denda 100 juta subsider 3 bulan.

Baca Juga: Pendataan Program PKH di Desa Paka Diduga Carut Marut, Banyak Warga tak Mampu di Abaikan

Terkait Denda, terdakwa Benyamin Lasakar melalui keluarganya telah membayarnya senilai Rp. 100.000.000.

Sehingga terpidana tidak lagi menjalani subsider pidana kurungan selama 3 bulan. Sedangkan untuk pidana Uang Pengganti.

Sementara terpidana Benyamin Lasakar melalui keluarganya telah membayarnya senilai Rp.89.876.897,83.

Baca Juga: Pendataan Program PKH di Desa Paka Diduga Carut Marut, Banyak Warga tak Mampu di Abaikan

Untuk terpidana Leonardus Pascalis Diaz melalui keluarganya juga telah membayar hukuman uang pengganti sebesar Rp. 5.000.000. sehingga mereka tidak lagi menjalani subsider uang pengganti.

"Terkait uang sitaan, denda dan uang pengganti segera kami setoran ke kas negara yang totalnya sejumlah Rp.1, 2 Miliar" pungkas Andrew. ***

 

 

 

 

 

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah