Sebanyak 12 Kepala Desa Masuk Penjara, Mobil Dinas PMD TTU Jadi Alat Kampanye Pencegahan Korupsi

- 11 Juni 2022, 11:37 WIB
Mobil Operasional PMD Kabupaten TTU
Mobil Operasional PMD Kabupaten TTU /Tangkapan Layar/Oktavianus Seldy

3. Maximus Elu, Kades Manamas (Pidana penjara 2 tahun dan 10 bulan, denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan, UP Rp.373.193.982 subsidair 1 tahun penjara);

Baca Juga: Pendataan Program PKH di Desa Paka Diduga Carut Marut, Banyak Warga tak Mampu di Abaikan

4. Yakobus Feka, Kades Manusasi – TTU (Pidana penjara 3 tahun, denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan, UP Rp.508.498.438 subsidair 1 tahun penjara);

5. Matheus Anoit, Kades Makun (Pidana penjara 4 tahun, denda Rp400 juta subsider 1 tahun kurungan);

6. Aloysius Neno, Kades Tautpah (Pidana penjara 2 tahun, denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan, UP Rp.Rp.150.039.079 subsidair 1 tahun penjara);

7. Herminigildus Tob, Kades Naekake B (Pidana penjara 6 tahun, denda Rp200 juta subsidair 4 bulan kurungan, UP Rp.Rp.1.469.801.438,59 subsidair 1 tahun 6 bulan penjara);

Baca Juga: Zodiak Hari Ini 9 Juni 2022: Aries Ketemu Sosok Impian, Capricorn dan Sagitarius; Saatnya Sersenang Senang

8. Martinus Tobu, Kades Birunatun (Pidana penjara 5 tahun, denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan, UP Rp.1.500.556.371 subsider 1 tahun 6 bulan penjara);

9. Primus Neno Olin, Kades Botof (Pidana penjara 5 tahun, denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan, Rp.1.761.060.146 subsider 1 tahun 6 bulan penjara);

10. Marselinus Sanan, Kades Letneo Selatan (Pidana penjara 4 tahun 6 bulan, denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan, UP Rp 1.060.270.223 subsider 1 tahun 6 Bulan penjara);

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah