Sebanyak 12 Kepala Desa Masuk Penjara, Mobil Dinas PMD TTU Jadi Alat Kampanye Pencegahan Korupsi

- 11 Juni 2022, 11:37 WIB
Mobil Operasional PMD Kabupaten TTU
Mobil Operasional PMD Kabupaten TTU /Tangkapan Layar/Oktavianus Seldy

VOX TIMOR - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) terus berupaya melakukan pencegahan korupsi di wilayahnya.

Berdasarkan data yang diperoleh dari beberapa media, tercatat ada 12 kades dari TTU yang terlibat dalam kasus ini. 10 diantaranya sudah diputus bersalah, sedangkan 2 lainnya masih menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang.

Yang mencengangkan, Dana Desa yang dikorupsi oleh beberapa kades dari TTU, nilainya bahkan mencapai miliaran rupiah.

Baca Juga: Dana Bantuan Bencana Seroja di Kabupaten Malaka Disalurkan, Jumlahnya Sebanyak 60 Miliar Lebih

Terkini, tindakan pencegahan korupsi dana desa ini terbilang unik, lantaran mobil operasional milik dinas tersebut tampil dengan pesona yang menggetarkan jiwa.

Tulisan dalam rangkaian kalimat yang terpampang rapi di belakang dan samping mobil bernomor polisi DH 8018 YB, menyentuh setiap orang baik itu kepala desa dan pejabat desa lainnya serta masyarakat yang sempat membaca untaian kalimat kampanye ini.

Baca Juga: Emmeril Kahn Mumtadz, Putra Sulung Gubernur Ridwan Kamil Dimakamkan Senin 13 Juni 2022

ada bagian belakang mobil terpampang poster dengan tulisan "JANGAN Rampok DANA DESA" dan "Hasil Korupsi Bukan Rezeki".

Sedangkan di bagian samping kiri dan kanan mobil tertulis yang terdapat tulisan Mobil Operasional DINAS PMD KAB TTU, terpampang sebuah tulisan berwarna merah "DEBELI DARI UANG RAKYAT".

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x