Sebanyak 12 Kepala Desa Masuk Penjara, Mobil Dinas PMD TTU Jadi Alat Kampanye Pencegahan Korupsi

- 11 Juni 2022, 11:37 WIB
Mobil Operasional PMD Kabupaten TTU
Mobil Operasional PMD Kabupaten TTU /Tangkapan Layar/Oktavianus Seldy

Baca Juga: Zodiak Hari Ini 9 Juni 2022: Aries Ketemu Sosok Impian, Capricorn dan Sagitarius; Saatnya Sersenang Senang

Sejumlah warganet mengungkapkan bahwa hal tersebut adalah instruksi khusus yang harus disadari para kepala desa, maupun para pejabat pada umumnya.

Pasalnya, hal maling uang rakyat (korupsi) bukan merupakan hal baru, sebab sudah cukup banyak kepala desa yang ditangkap gegara maling uang rakyat (korupsi) dana desa.

Baca Juga: Pendataan Program PKH di Desa Paka Diduga Carut Marut, Banyak Warga tak Mampu di Abaikan

Dengan menggunakan mobil dinas, sebagai alat kampanye berantas korupsi, diharapkan pesan tersebut dapat terus tersampaikan kepada para kepala desa.

Daftar Kades Korupsi Dana Desa di TTU Hingga Juni 2022

 

Berikut daftar kades dari TTU yang terseret kasus korupsi, lengkap dengan hukuman yang dijatuhi majelis hakim.

1. Yohanes Sumu, Kades Lanaus (Pidana penjara 1 tahun 6 bulan, denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan, UP Rp.120.467.447,08 subsidair 3 bulan penjara);

2. Milikhior P. Aomenu, Kades Noenas (Pidana penjara 1 tahun 8 bulan, denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan);

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah