VOX TIMOR - Tersangka kasus pembunuhan Astri Manafe (31) dan Lael Maccabe (1), yakni Irawati Astana Dewi Ua atau Ira Ua rencananya akan ditahan hari ini, Rabu 25 Mei 2022.
Istri Randi Badjideh, terdakwa pembunuhan Astri dan Lael yang dikenal dengan nama Ira Ua.
"Sementara masih lanjut pemeriksaan Ira Ua hari ini, begitu selesai rencana akan dibuat surat perintah penahanan," ujar Kabid Humas Polda NTT AKBP Aryasandi.
Baca Juga: Kejari TTU Tetapkan Tujuh Tersangka Dugaan Korupsi Alkes 2015, Kerugian Negara Mencapai Rp2,7 Miliar
AKB Arsyandi menegaskan sampai saat ini Ira Ua masih diperiksa penyidik Polda NTT sebagai tersangka.
Rencananya, usai pemeriksaan Ira Ua, maka penyidik Polda NTT akan membuat surat perintah penahanan Ira Ua.
Baca Juga: Kejari TTU Tetapkan Tujuh Tersangka Dugaan Korupsi Alkes 2015, Kerugian Negara Mencapai Rp2,7 Miliar
Sebelumnya, sebagaimana dikutip dari www.enbeindonesia.com Polda NTT resmi menetapkan Ira Ua, istri Randy Badjideh sebagai tersangka baru kasus pembunuhan Astri dan Lael, menyusul suaminya yang telah dilimpahkan kasusnya ke pengadilan.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna mengatakan berdasarkan hasil penyidikan, IU diduga kuat terlibat kasus pembunuhan yang menghebohkan Kota Kupang tersebut.