Tersangka Irawati Astana Dewi Akan Ditahan, Begini Penjelasan Humas Polda NTT

- 25 Mei 2022, 13:24 WIB
Ira Ua bersama sang suami Randy Bajideh.
Ira Ua bersama sang suami Randy Bajideh. /Facebook @kacung coklat

"Berdasarkan bukti permulaan, penyidik telah menemukan beberapa alat bukti dan menetapkan seorang tersangka berinisial I. Sementara masih dalam proses pengembangan lagi," ujar Kombes Rishian kepada wartawan di Polda NTT.

Ia juga mengatakan bahwa proses penyidikan Polda NTT telah berdasarkan prinsip-prinsip penyidikan yang sudah ditentukan dalam Juknis dan UU.

Baca Juga: Menjadi Wakil dan Bupati Lembata, Bupati Thomas Ola Langoday Figur Pemimpin Humanis

Untuk pasal yang akan disangkakan masih terus dikembangkan.

Sebelumnya, Randy yang merupakan suami IU juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Astri dan Lael dan dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 340 tentang pembunuhan berencana, pasal 338 tentang pembunuhan dan pasal 80 tentang perlindungan anak di bawah umur Jo pasal 55.

Baca Juga: Menjadi Wakil dan Bupati Lembata, Bupati Thomas Ola Langoday Figur Pemimpin Humanis

Penerapan pasal berlapis terhadap Randy, menurut Aspidum Kejati NTT M.Ihsan, membuat yang bersangkutan terancam pidana hukuman mati.

Sementara itu penasehat hukum keluarga korban, Adhitya Nasution mengapresiasi kinerja Polda NTT yang telah menetapkan tersangka baru dalam kasus pembunuhan tersebut.

Baca Juga: Sebagai Penghormatan, Komunitas Fitun Malaka Kalungi Bupati Fransiskus Diogo Dengan Kain Tenun Malaka

Ia mengatakan bahwa pihak keluarga mempercayakan kasus tersebut kepada penyidik Polda NTT untuk dituntaskan secara adil dan transparan.***

 

 

 

 

Halaman:

Editor: Frederico Da Costa

Sumber: enbeindonesia


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x