Polda NTT Didesak Agar Segera Menahan Tersangka Ira Ua, Begini Komentar Aditya Nasution

- 23 Mei 2022, 10:14 WIB
Tersangka Kasus Pembunuhan di Kupang, NTT
Tersangka Kasus Pembunuhan di Kupang, NTT /Ira Ua alias IU istri dari Randi Badjide/Victorynews

VOX TIMOR - Polda NTT didesak, agar segera menahan tersangka Irawaty Astana Dewi Ua alias Ira Ua, istri terdakwa Randy Badjideh.

Demikian disampaikan Aditya Nasution, selaku Penasihat korban (PH) pembunuhan ibu dan anak di Kupang, kepada awak media Jumat 20 Mei 2022.

"Kami berharap kedepan tersangka IU bisa segera ditahan demi kepastian hukum dan memperlancar proses hukum," katanya Nasution, kepada awak media Jumat 20 Mei 2022.

Baca Juga: Kampung Adat Wae Rebo Raih Penghargaan CTDA 2022 Kategori SDG'S

Pasalnya, Majelis hakim Tunggal Derman P Nababan, sudah menjatuhkan putusan menolak seluruh permohonan pemohon (Ira Ua) dalam sidang praperadilan atas penetapan Ira Ua alias Ira sebagai tersangka kasus pembunuhan Astri dan Lael.

"Kami berharap Kejaksaan Tinggi NTT bisa mengungkap fakta-fakta dan bukti yang selama ini belum terekspos publik untuk mendukung dakwaan dan memaksimalkan tuntutan terhadap terdakwa Randy Badjideh," jelas Nasution, kepada awak media Jumat 20 Mei 2022.

Baca Juga: Begini Alasan Pemerintah Hapus Tenaga Honorer atau Tenaga Kontrak Daerah di Tahun 2023

Majelis hakim Derman P Nababan berkesimpulan percakapan antara Ira Ua alias Ira dengan suaminya Randi Badjideh alias Randi yang berisi; 'Saya Tidak Akan Tenang Kalau Mereka Masih Ada' dan direspons oleh Randi dengan 'Saya Pi Bunuh Dong Sudah Ko?' merupakan pernyataan yang telah masuk dalam pokok perkara.

Hakim dalam pertimbangannya mengatakan, keberadaan bukti-bukti tersebut sudah memenuhi bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum pidana (KUHAP).

Baca Juga: Begini Alasan Pemerintah Hapus Tenaga Honorer atau Tenaga Kontrak Daerah di Tahun 2023

"Permohonan pemohon ditolak untuk seluruhnya dan kalimat 'Saya Tidak Akan Tenang Kalau Mereka Masih Ada, dan direspon oleh Randi dengan 'Saya Pi Bunuh Dong Sudah Ko' sudah masuk dalam pokok perkara yang nantinya akan dibuktikan dalam persidangan," ujar hakim Nababan dalam persidangan, dengan agenda pembacaan putusan hakim, yang digelar di PN Kupang, Kamis 19 Mei 2022.

Selain itu menurut hakim tunggal, pemohon Ira Ua, juga dihukum untuk membayar biaya perkara yang diperhitungkan dengan nihil.

Baca Juga: Begini Alasan Pemerintah Hapus Tenaga Honorer atau Tenaga Kontrak Daerah di Tahun 2023

"Menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara yang diperhitungkan Nihil," kata hakim.

Hakim tunggal menegaskan, putusan yang telah diputuskan oleh majelis hakim tidak dapat dilakukan upaya hukum lain atas penetapan ini.

Baca Juga: Niken Seran Finalis Putri Otda Malaka, Akan Mengikuti Pemilihan Putri Otonomi Indonesia Tahun 2022 di Bogor

Sebagai informasi, Ira Ua dan Randi Badjideh merupakan tersangka kasus pembunuhan Ibu dan Anak, Astri dan Lael, yang mayatnya ditemukan di Oeleta Penkase, Kota Kupang, NTT beberapa waktu lalu.***

 

 

 

 

 

Editor: Oktavianus Seldy Berek

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x