Polda NTT Didesak Agar Segera Menahan Tersangka Ira Ua, Begini Komentar Aditya Nasution

- 23 Mei 2022, 10:14 WIB
Tersangka Kasus Pembunuhan di Kupang, NTT
Tersangka Kasus Pembunuhan di Kupang, NTT /Ira Ua alias IU istri dari Randi Badjide/Victorynews

Baca Juga: Begini Alasan Pemerintah Hapus Tenaga Honorer atau Tenaga Kontrak Daerah di Tahun 2023

"Permohonan pemohon ditolak untuk seluruhnya dan kalimat 'Saya Tidak Akan Tenang Kalau Mereka Masih Ada, dan direspon oleh Randi dengan 'Saya Pi Bunuh Dong Sudah Ko' sudah masuk dalam pokok perkara yang nantinya akan dibuktikan dalam persidangan," ujar hakim Nababan dalam persidangan, dengan agenda pembacaan putusan hakim, yang digelar di PN Kupang, Kamis 19 Mei 2022.

Selain itu menurut hakim tunggal, pemohon Ira Ua, juga dihukum untuk membayar biaya perkara yang diperhitungkan dengan nihil.

Baca Juga: Begini Alasan Pemerintah Hapus Tenaga Honorer atau Tenaga Kontrak Daerah di Tahun 2023

"Menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara yang diperhitungkan Nihil," kata hakim.

Hakim tunggal menegaskan, putusan yang telah diputuskan oleh majelis hakim tidak dapat dilakukan upaya hukum lain atas penetapan ini.

Baca Juga: Niken Seran Finalis Putri Otda Malaka, Akan Mengikuti Pemilihan Putri Otonomi Indonesia Tahun 2022 di Bogor

Sebagai informasi, Ira Ua dan Randi Badjideh merupakan tersangka kasus pembunuhan Ibu dan Anak, Astri dan Lael, yang mayatnya ditemukan di Oeleta Penkase, Kota Kupang, NTT beberapa waktu lalu.***

 

 

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x