VOX TIMOR - Kasus yang ditangani oleh unit tindak pidana korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Belu sejak tahun 2020 ini menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Para tersangka diamankan yakni, Yakni RY selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK, SA selaku pengawas) serta GG, TT dan FXP sebagai pelaksana kerja.
Hasil penyelidikan Polisi ditemukan kerugian negara sebesar 290.637.000. dan penyidik menetapkan lima orang tersangka.
Melansir mediakupang.pikiran-rakyat.com, penyidik Tipikor Polres Belu dalam menangani kasus dugaan korupsi proyek program sanitasi lingkungan sejak awal 2020 dengan pagu anggaran proyek senilai 4,1 M.
Proyek yang berada di Dinas PUPR Kabupaten Belu ini dikerjakan tahun 2017.
Baca Juga: Artis Cantik Sandra Dewi Ungkap Alasan Dinikahi Harvey Moeis dan Kisah Haru Pacaran Mereka
Kasat Reskrim Polres Belu AKP Sujud Alif Yulamlam melalui keterangan persnya Selasa 17 Mei 2022 mengatakan, salah satu dari lima tersangka Fransiskus X Padak dijemput paksa tim Buser dibawah pimpinan Kanit Bripka Heru Kurniawan di kediaman orang tuanya di Sasi, Kefamenanu, Kabupaten TTU jurusan Kota Kupang, Selasa 17 Mei 2022 siang karena tidak koorperatif.
"Tersangka Felix dijemput paksa karena alasan dari panggilan penyidik Satreskrim Polres Belu, sedangkan tersangka empat lainnya datang dengan sendirinya sesuai surat panggilan,"kata Sujud.