Ira Ua dan Suaminya Randi Badjide Jadi Tersangka, Jekson Manafe Apresiasi Kinerja Polda NTT

- 9 Mei 2022, 17:09 WIB
Ira Ua bersama sang suami Randy Bajideh
Ira Ua bersama sang suami Randy Bajideh /dok.Istimewah/

Baca Juga: Identitas Mayat Yang Ditemukan di Saluran Irigasi Tubaki Adalah Warga Desa Bakiruk-Malaka

Pihak keluarga juga tambah Jekson, mengapresiasi dan berterima kasih kepada Kapolda NTT dan jajarannya, Jaksa dan Pengadilan yang telah bekerja keras mengungkap kebenaran kasus tersebut.

Seperti diketahui bahwa pada tanggal 11 Mei 2022 akan digelar sidang perdana untuk terdakwa Randy.

Kuasa Hukum Irawaty Astana Dewi Ua 

Penasehat hukum Pemohon menyatakan Termohon (Polda NTT) tidak memiliki bukti-bukti yang cukup, terkait penetapan Irawaty Astana Dewi Ua alias Ira jadi tersangka.

Baca Juga: Penyebar Hoax Melempar Fitnah ke PRMN dan Menyudutkan Menag, CEO Agus Sulistriyono Buka Suara

“Seharusnya memiliki  bukti permulaan yang cukup sebagai dasar penetapan tersangka, baik dari segi jumlah atau kuantitas maupun kualitas bukti permulaan yang dimiliki Termohon sebagai dasar penetapan tersangka,” kata Thobias.

Lebih lanjut, ia mengatakan penetapan tersangka terhadap Ira didasarkan pada 5 Sprindik, padahal hanya ada satu laporan polisi, sehingga secara hukum proses penyidikan terhadap Ira cacat hukum.

Baca Juga: Penyebar Hoax Melempar Fitnah ke PRMN dan Menyudutkan Menag, CEO Agus Sulistriyono Buka Suara

Oleh karena itu, pihaknya memohon kepada hakim untuk mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.***

 

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah