Polda NTT Digugat Tersangka Ira Ua, Begini Respon Polda NTT Terhadap Dalil Gugatan Ira Ua

- 30 April 2022, 11:34 WIB
Setyo Budiyanto
Setyo Budiyanto /Humas KPK/

VOX TIMOR - Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Pol Setyo Budiyanto menanggapi gugatan praperadilan yang dilayangkan Ira Ua melalui Tim Kuasa Hukum.

Penyidik Ditreskrimum Polda NTT telah menetapkan Ira Ua sebagai tersangka baru kasus pembunuhan ibu dan anak, Astri Manafe (30) dan Lael Maaccabbe (1).

Baca Juga: Komunikasi Jokowi dengan Sejumlah Pemimpin Negara bahas Persiapan KTT G20 dan Perang Rusia-Ukraina

Ira Ua mempraperadilkan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) cq Kapolda NTT cq Direktur Reserse Kriminal Umum. Gugatan telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang, Jumat 29 April 2022 pukul 13.30 Wita.

Kapolda NTT melalui Kabid Humas AKBP Ariasandy SIK mengatakan, tersangka memiliki hak untuk mengajukan praperadilan.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Sabtu, 30 April 2022, BMKG : Waspada Cuaca Ekstrem di 30 Wilayah Indonesia

"Tersangka mempunyai hak ajukan praperadilan yang diajukan melalui kuasa hukumnya yang menilai penyidik telah melanggar hak-hak dari tersangka," kata Ariasandy, Jumat sore.

Ia menyatakan, penyidik Ditreskrimum Polda NTT bersama Bidang Hukum siap menghadapi gugatan praperadilan.

Baca Juga: Hadiri Acara Adat 'Pa'al Hohon', Bukti Nyata Kecintaan Bupati Terhadap Budaya Malaka

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah