Remigius menambahkan, jika sudah dilakukan audit investigasi akan menjurus ke pengguna anggaran.
"Istilah hukumnya, barang siapa melakukan," tegas Remigius.
Diberitakan sebelumnya, Inspektorat Kabupaten Malaka akan terus melakukan Audit terhadap pengguna anggaran bersumber APBD Malaka.
"Ini spirit dari kinerja 100 hari kerja Bupati Simon Nahak dan Wakil Kim Taolin dengan tagline SN-KT itu," tegas Inspektur Remigius.
Terakhir, Remigius berpesan inspektorat akan terus mengawasi kinerja perangkat daerah sehingga mencegah penyalagunaan anggaran sejak awal sebelum terjadinya korupsi.
Baca Juga: Presiden Jokowi Pastikan Tak Ada Penundaan Pemilu 2024
"Misalnya ada temuan kerugian negara, kita memberi waktu selama 60 hari kepada yang bersangkutan untuk segera mengembalikan kerugian negara itu," ujarnya.
Setelah diaudit kita menunggu hasilnya selama 10 hari dan apabila ada hasil temuan, Inspektorat akan melakukan audit investigasi lebih lanjut dan rekomendasi ke pihak APH.
Baca Juga: Pendaftaran Sekolah Kedinasan Sudah Dimulai, Berikut Alokasi Formasi Sekolah Kedinasan Tahun 2022