Terkait OTT Kadis PUPR Kupang, Inspektorat Dalami Temuan Uang Rp 15 Juta

- 9 April 2022, 13:25 WIB
ILUSTRASI Operasi Tangkap Tangan atau OTT.
ILUSTRASI Operasi Tangkap Tangan atau OTT. /Pixabay/Sajinka2

VOX TIMOR - Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kepala Dinas PUPR Kota Kupang, Ir. Benyamin Hendrik Ndapamerang alias BHN masih menyimpan banyak pertanyaan.

Hingga saat ini belum terungkap siapa pemilik uang Rp15 juta yang ditemukan di ruangan kadis tersebut.

Sementara, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim mengatakan HNM tidak ditahan karena barang bukti uang saat OTT kecil yakni sebesar Rp15 juta.

Baca Juga: Kasus TPPU Rahmat Effendi, KPK Periksa Kepala Disnaker Bekasi

Sedangkan, Kepala Inspektorat Kota Kupang Frengky Amalo mengatakan pihaknya sedang mendalami masalah yang dialami HNM tersebut.

"Kita mulai periksa hari ini, tetapi para pihak terkait belum dimintai keterangan," ujarnya.

Baca Juga: Dana Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) SD-SMA Sudah Cair, Segera Login pip.kemdikbud.go.id

Tim pemeriksa, kata Frangky, akan meneliti lebih lanjut asal usul dan motivasi pemberian uang tersebut.

“Kalau memang kasus suap menyuap berarti harus ada dua pihak secara nyata. Kan kemarin diserahkan hanya satu orang saja, sehingga dugaannya itu adalah bisa saja permintaan uang, ini kan kita masih mendalami,” kata Frangky.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Sabtu 9 April 2022: BMKG: Waspada 21 Wilayah Terjadi Hujan Lebat Disertai Angin

Ia juga mengatakan kasus ini bisa dikategorikan gratifikasi atau pemerasan. Gratifikasi terjadi jika pihak penerima tidak meminta.

“Kita harus cek betul uang itu dalam rangka apa. Jadi tidak serta merta kita tetapkan, karena OTT, langsung bersalah memang. Kita harus teliti,” ungkapnya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Sabtu 9 April 2022: BMKG: Waspada 21 Wilayah Terjadi Hujan Lebat Disertai Angin

Ia mengungkapkan alasan Kejati NTT menyerahkan kasus ini kepada Inspektorat, karena Inspektorat memiliki kewenangan terhadap pencegahan korupsi secara administratif.

Apalagi pelaku adalah seorang Aparatur Sipil Negara dan Pejabat Pemkot Kupang.

Baca Juga: Peringatan Dini Sabtu 9 April 2022, BMKG: Cuaca Ekstrem Hujan Lebat Melanda 21 Wilayah

Jika hasil pemeriksaan Inspektorat nanti terbukti adanya pelanggaran, maka akan direkomendasikan kepada Wali Kota Kupang untuk memberikan keputusan sebagai sanksi

Kasus tersebut masih di tangan Inspektorat Kota Kupang. Inspektorat menegaskan Senin 11 April 2022 pekan depan, pemeriksaan terhadap kadis dilakukan.

Baca Juga: Bagi Pekerja yang Tidak Dapat THR Lebaran 2022? Lapor ke poskothr.kemnaker.go.id

Diketahui, Operasi Tangkap Tangan tersebut dilakukan di ruang kerja HMN di Jalan Frans Seda, Kota Kupang.

Sebaliknya, HNM bersama barang bukti langsung diserahkan kepada Inspektorat Kota Kupang untuk penanganan selanjutnya.

Baca Juga: Peringatan Dini Sabtu 9 April 2022, BMKG: Cuaca Ekstrem Hujan Lebat Melanda 21 Wilayah

Hingga Sabtu 9 April 2022, Kejaksaan Tinggi NTT belum membuka identitas orang yang diduga menyerahkan uang kepada HNM.***

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah