Jaksa Tuntut Hukuman Mati untuk Tinus Perko Pelaku Pelaku Pembunuhan

- 28 Desember 2021, 11:24 WIB
Rekontruksi Terhadap Perbuatan Tersangaka
Rekontruksi Terhadap Perbuatan Tersangaka /

VOX TIMOR - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggu Nusa Tenggara Timur menuntut hukuman mati kepada pelaku pembunuhan berencana dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Yustinus Tanaem alias Tinus Perko.

Amar tuntutan itu dilayangkan JPU Kejati NTT saat sidang secara virtual di Pengadilan Negeri Oelamasi, Senin 27 Desember 2021 siang.

Dari rilis yang dikeluarkan Kejati NTT, JPU Kejati NTT menyatakan Yustinus Tanaem terbukti dengan rencana terlebih dahulu untuk menghilangkan nyawa orang lain dan penganiayaan terhadap anak hingga mengakibatkan kematian.

Baca Juga: Terkait Tas Milik Korban Astri, Humas Polda NTT Sebut Itu Berita Tidak Benar alias Hoax

Pelaku Yustinus juga menggunakan cara-cara pembohongan dengan rangkaian penipuan agar bisa melakukan hubungan seksual pada 2 korban Yuliana Welkis dan anak Marsela Bahas yang diketahui masih di bawah umur.

Oleh karena itu, tindakan tersebut telah melanggar pasal pertama primer Pasal 340 KUHP dan kedua kesatu Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan kedua Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Tips Atasi Masalah Sakit Tenggorokan dan Gatal Gatal Saat Musim Hujan

“Menuntut agar terdakwa Yustinus Tanaem dipidana dengan pidana mati,” tegas JPU

Terkait hal tersebut, Kasipenkum Kejati NTT, Abdul Hakim menyatakan Kejati NTT secara tegas tidak menolerir tindakan yang dilakukan pelaku.

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah