Cairkan Dana Desa, Penjabat Desa di Malaka Diduga Palsukan Tanda Tangan Kadis dan Sindikasi Stempel Dinas PMD

17 Oktober 2022, 18:42 WIB
Ilustrasi Contoh Format Laporan Realisasi Dana Desa 2021 Buat Lembar Pertanggungjawaban atau LPJ /Kementerian Desa

VOX TIMOR – Penjabat Desa Saenama, diduga kuat palsukan tanda tangan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Malaka.

Selain diduga kuat palsukan tanda tangan, Penjabat Desa kuat diduga sindikasi stempel Dinas PMD Kabupaten Malaka.

Informasi yang diperoleh Voxtimor, pemalsuan tanda tangan dan sindikasi stempel Dinas PMD itu dilakukan untuk mencairkan anggaran Dana Desa (TA) 2022.

Baca Juga: Jalani Sidang Perdana Perkara Kematian Brigadir J,  Ferdy Sambo Pejamkan Mata, Menghela Napas, hingga Geleng K

Diketahui, Desa Sanama, Kecamata Rinhat, Kabupaten Malaka Provinsi NTT, dipimpin oleh Erik Seran sebagai penjabat Desa sejak awal tahun 2022.

Sebelum mencuatnya dugaan pemalsuan dan sindikasi stempel ini, Penjabat  Desa Erik Seran juga pernah menyalahgunakan dana Covid-19.

Penyalahgunaan anggaran itu, berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang diperuntukkan kepada 85 Kepala Keluarga (KK) selama 3 bulan (Bulan Januari, Februari dan Maret) dengan total anggaran sebesar Rp. 76.500.000.

Terakhir, Penjabat  Desa Erik Seran bersama bendahara sudah menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) itu.

Baca Juga: Dirjen Kesehatan Masyarakat Ungkap Presentase Masyarakat yang Alami Gngguan Jiwa Meningkat Satu Tahun Terakhir

Terkait dugaan pemalsuan dan sindikasi stempel oleh Penjabat Desa Saenama  dibenarkan oleh Kadis PMD Agustinus Nahak.

“Iya betul," jawab kadis PMD Agustinus Nahak saat dikonfirmasi Voxtimor diruang kerjanya, Senin 17 Oktober 2022.

Agus Nahak mengatakan, dirinya belum menempuh jalur hukum, karena Penjabat Desa Erick Seran sudah mengakui dan buat pernyataan.

"Dia sudah buat pernyataan, yang penting uangnya dikembalikan. Saya juga belum lewat jalur hukum karena dia sudah mengakui dan buat pernyataan dan tanggungjawab," ungkapnya.

Baca Juga: Partai PSI Lolos Verifikasi Faktual Parpol Peserta Pemilu 2024

Ketika ditanya terkait pemalsuan tersebut apa tujuannya, Agus Nahak mengatakan tujuannya untuk mengambil uang kegiatan yang sebenarnya belum bisa dikeluarkan (dari bank) tetapi kata Agus Nahak, Penjabat Desa Erick Seran telah mengeluarkan anggaran tersebut tanpa sepengetahuan Kadis PMD.  

Dikatakan Agus Nahak berdasakan pernyataan tersebut, dalam bulan November ini akan dikebalikan uang tersebut. 

"Kita lihat bulan November ini. Kalau tidak kembalikan, kita akan lapor," ucapnya.

Baca Juga: Partai PSI Lolos Verifikasi Faktual Parpol Peserta Pemilu 2024

Berdasarkan informasi yang diperoleh Voxtimor dari sumber terpercaya, Penjabat Desa Saenama Erik Seran telah mencairkan uang Dana Desa (TA) 2022 dengan memalsukan tanda tangan Kadis dan Sindikasi Stempel Dinas PMD senilai Rp.361.660.800 (tahap I dan II non BLT).

Dari hasil pencairan uang tersebut, disampaikan sumber terpercaya bahwa untuk saat ini uang yang berada ditangan (cash on hand) hanya sebesar Rp.50.000.000 sementara sisanya sebesar Rp. 311.660.800 sudah dipakai untuk kepentingan pribadinya.

Masih menurut sumber terpercaya Voxtimor, penarikan uang tersebut, Penjabat Desa Saenama membuat rekomendasi sendiri dengan membuat stempel Dinas PMD di tempat sablon dan tiru tanda tangan Kadis PMD.

Baca Juga: Seleksi Bulan November, Simak Nilai Ambang Batas Seleksi PPPK Guru Tahun 2022

Hingga berita ini diturunkan, Penjabat Desa Saenama belum berhasil dikonfirmasi terkait penggunaan anggaran yang sudah dicairkan tersebut.*** 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor: Anang Fauzi

Tags

Terkini

Terpopuler