Kejakasaan Agung Akan Ungkap Berkas Kasus Ferdy Sambo

29 Agustus 2022, 20:36 WIB
Ilustrasi Ferdy Sambo dan Putri Cendrawati tersangka kasus kematian Brigadir J /Tangkapan Layar Youtube INDO TV/

VOX TIMOR - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kemarin menyatakan berkas Ferdy cs hampir lengkap dengan penambahan sangkaan baru.

Kejaksaan Agung akan menyampaikan perkembangan penanganan berkas perkara Ferdy Sambo cs dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Senin siang, 29 Agustus 2022.

"Nanti, pukul 14.00 WIB, saya update sama teman-teman media. Rencananya mau doorstop," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana melalui pesan singkat kepada Antara, Senin, 29 Agustus 2022.

Baca Juga: Aturan Terbaru! Simak Kriteria Honorer Yang Bisa Ikut Tes CPNS

Kapolri kemarin menyatakan bahwa penyidik telah menerima kembali berkas Ferdy Sambo dan tiga tersangka lainnya dari Kejaksaan Agung.

Dia menyatakan tim penyidik tengah melengkapi berkas tersebut terkait dengan sangkaan baru, yaitu soal menghalang-halangi penyidikan. 

Baca Juga: Babak Baru Kasus Dugaan Maling Uang Rakyat Malaka, Polda NTT Kembali Periksa Saksi

"Yang jelas Ferdy Sambo pemeriksaan sudah mendekati penyelesaian, kami sudah melaksanakan koordinasi berkas untuk segera diselesaikan. Terkait kekurangan-kekurangan yang ada karena berkas sudah kami kirim, tinggal menambah kemarin yang kami tetapkan untuk obstruction of justice, tentunya ini sudah berproses," kata Listyo Sigit. 

Tim penyidik Bareskrim Polri sebelumnya telah melimpahkan berkas perkara empat tersangka kepada JPU pada 19 Agustus lalu.

Baca Juga: Kamaruddin Patahkan Isu Pelecehan Putri Candrawathi di Magelang

Keempat tersangka pembunuh Brigadir J itu adalah Ferdy Sambo, Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Ferdy, Ricky dan Kuat dijerat dengan Pasal 338 subsider Pasal 340 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP sementara Bharada E hanya dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.***

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor: Oktavianus Seldy Berek

Terkini

Terpopuler