Terkait Penembakan Polisi, Presiden Jokowi: Proses Hukum Harus Dilakukan

12 Juli 2022, 16:50 WIB
Potret Presiden Jokowi. /Twitter/@jokowi/

VOX TIMOR - Presiden RI Joko Widodo meminta proses hukum dilakukan terkait peristiwa kasus penembakan antaranggota Polri yang terjadi di Jakarta, Jumat 8 Juli 2022 pekan lalu .

“Ya, proses hukum harus dilakukan,” ujar Presiden secara singkat di sela kunjungan kerjanya di Subang, Jawa Barat, Selasa 12 Juli 2022 dikutip dari Antara.

Sebelumnya Markas Besar Polri membenarkan telah terjadi peristiwa penembakan antaranggota Polri di rumah dinas pejabat Polri di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang menewaskan salah satu anggota yang bertugas di Propam Polri.

Baca Juga: Remaja Bisa Kena Penyakit Jantung, Kenali Gejala dan Pemicunya

Untuk diketahui, kasus penembakan polisi terhadap polisi ini menyita perhatian dari berbagai pihak.

Polri mengungkap aksi penembakan berawal dari Brigadir J yang masuk ke kamar pribadi Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambi saat sang istri sedang beristirahat

"Seperti yang saya jelaskan, peristiwa itu terjadi ketika Brigadir J memasuki kamar pribadi Kadiv Propam di mana saat itu istri Kadiv Propam sedang istirahat," ungkap Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada pewarta, Selasa 12 Juli 2022 dikutip dari Antara.

Baca Juga: Berapa Batas Umur CPNS 2022? Jangan Lupa Cermati Syarat Berdasarkan Formasi

Menurut Ramadhan, saat itu Brigadir J melakukan pelecehan terhadap istri Sambo serta menodongkan pistol ke kepalanya.

Kemudian, sang istri refleks berteriak, yang pada akhirnya Bharada E mendengar. Ketika itu terjadi baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E. Akhirnya Brigadir J tewas tertembak.

Baca Juga: Ribuan Sekolah di NTT Siap Menerapkan Kurikulum Merdeka

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, peristiwa itu terjadi hari Jumat, 8 Juli 2022, kurang lebih pukul 17.00 WIB.

Penembakan terjadi antara Brigadir J yang bertugas di Propam Polri, dengan anggota berinisial Bharada E yang juga berada di rumah dinas tersebut.

Baca Juga: Dinila Ada Kejanggalan Pada Regulasi AFF, PSSI Segera Mengadu

Menurut Ahmad Ramadhan, peristiwa dilatarbelakangi oleh pelecehan yang dialami oleh istri Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo.***

 

 

 

 

 

 

 

Editor: Oktavianus Seldy Berek

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler