Terkait Dakwaan Ferdy Rame, Silvester Nahak; Tindakan Pidana Itu Lahir Dari Sengketa Tanah

10 Juli 2022, 09:35 WIB
Kuasa Hukum Bupati Malaka, Silvester Nahak dan Son Lau /Voxtimor

VOX TIMOR - Proses hukum Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT) terus berlanjut ke Pengadilan Negeri Atambua.

Ferdinandus Rame selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malaka, didakwa terlibat kasus dugaan manipulasi data kependudukan.

Kasus terdakwa Ferdinandus Rame tersebut diketahui bermula ketika sidang sengketa lahan di Laran, Desa Wehali, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka,Provinsi NTT.

Baca Juga: Ini Penjelasan BMKG, Penyebab Suhu Dingin di Wilayah NTT dan NTB Hingga Bulan Agustus

Dalam, proses hukum sengketa lahan di Laran, Desa Wehali, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka tersebut, penggugat Wilhelmina Bete Nahak melalui kuasa hukumnya Silvester Nahak melaporkan kasus pidana terkait dugaan pemalsuan KTP dan Kartu Keluarga atas nama Raiminda Funan.

Sementara Ferdinandus Rame dalam perkara perdata lahan di Laran, Desa Wehali, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka adalah sebagai salah satu tergugat.

Baca Juga: Begini Alasan Roger Danuarta Pisah Ranjang Dengan Cut Meyriska Sang Istrinya

Hasil kerja keras Polres Malaka, Ferdinandus Rame, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malaka akhinya jadi tersangka.

Dakwaan Ferdinandus Rame

Dalam sidang dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Belu yang dibacakan JPU pada sidang dakwaan Senin, 27 Juni 2022. Perbuatan Ferdinandus Rame merupakan perbuatan melawan hukum. 

Perbuatan terdakwa Ferdinandus Rame bersamaan dengan Welfiridus Nahak, Maria Eva Anggelina Un dan Apolonia Hoar.

Baca Juga: Gegara Tempat Karaoke Miliknya, Ayu Ting Ting Harus Berurusan Dengan Polisi

Dalawam dakwaan, perbuatan terdakwa Ferdinandus Ramesebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 94 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administarsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. 

Menurut Silvester Nahak

Menurut Silvester Nahak, SH, kewenangan untuk menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Ferdinandus Rame serta terkdakwa lainnya itu, tergantung kepada Majelis Hakim PN Atambua.

"Perkara pidana nomor 55 itu adalah Ferdinandus Rame, bersama terdakwa lainnya itu lahir ketika sidang sengketa lahan di Laran, Desa Wehali, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka,Provinsi NTT," kata Silvester Nahak.

Baca Juga: Gegara Tempat Karaoke Miliknya, Ayu Ting Ting Harus Berurusan Dengan Polisi

Wilhelmina Bete Nahak dalam kasus sengketa lahan di Laran, Desa Wehali sebagai penggugat.

"Sementara Ferdinandus Rame serta terkdakwa lainnya itu sebagai tergugat. Sedangkan Maria Eva Anggelina Un dan Raimunda Funan (Almarhumah), sebagai penggugat intervensi dalam perkara sengketa lahan di Laran, Desa Wehali," Jelas Silvester.

Silvester menegaskan, dalam proses pembuktian perkara lahan di Laran, Desa Wehali itu ditemukanlah adanya bukti yang diduga palsu, yaitu Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca Juga: Lowongan CPNS 2022 Dibuka Untuk Dosen, Berikut Penjelasan Resmi Dari Menpan RB

"Karena dugaan pemalsuan KK dan KTP ini, maka Wilhelmina Bete Nahak melaporkan tindak pidana ini kepada Polres Malaka, hasilnya terdakwa Ferdinandus Rame serta terdakwa lainnya dibawa ke meja persidangan PN Atambua," terang Silvester.

Karena demikian Silvester mengaku, tidak ada kejanggalan dalam surat dakwan kasus Ferdinandus Rame serta terdakwa lainnya itu.

"Yang jelas, perkara pidana dugaan pemalsuan dokumen itu. Lahir dari perkara perdata," tegas Silvester.***

 

 

 

 

 

Editor: Oktavianus Seldy Berek

Tags

Terkini

Terpopuler