Mantan Wali Kota Yogyakarta Kena OTT, KPK Juga Tangkap Beberapa Orang Lainya di Jakarta

3 Juni 2022, 09:40 WIB
Berikut profil Haryadi Suyuti, mantan Walikota Yogyakarta yang baru saja terkena OTT KPK. /Twitter/@Haryadi_Suyuti

VOX TIMOR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Yogyakarta dan Jakarta terkait kasus suap, Kamis 2 Juni 2022.

Dalam OTT tersebut, KPK berhasil menangkap mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dan beberapa pihak lainnya.

Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri menuturkan pihaknya juga turut menangkap sejumlah pihak lain. Namun, KPK belum merinci identitas pihak lain yang ikut ditangkap.

"Benar, hari ini KPK telah melakukan kegiatan tangkap tangan terhadap beberapa pihak yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi suap di Yogyakarta," ujar Ali melalui keterangan tertulis, Kamis 2 Juni 2022 sebagaimana dikutip Voxtimor.

Baca Juga: Honorer Dihapus dan Siap-siap CPNS-PPPK, Begini Instruksi Menpan RB ke Pejabat Kepegawaian

Perkembangan hingga saat ini, para pihak yang ditangkap masih menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta.

Tim satgas KPK dalam penangkapan Haryadi bersama sejumlah pihak ditemukan sejumlah uang pecahan dolar AS maupun dokumen.

Baca Juga: Kemenpan RB Akan Umumkan Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2022

Hingga kini tim KPK masih menghitung sejumlah uang yang diamankan dalam tangkap tangan. Sekaligus, tim KPK juga masih melakukan pemeriksaan intensif kepada sejumlah pihak.

Kekayaan Haryadi Suyuti

Haryadi terakhir kali melaporkan harta kekayaannya ke KPK pada 31 Maret 2021 untuk periodik 2020.

Baca Juga: Ini Yang Direncanakan, Ketika Bupati Malaka Temui Kepala Bank Indonesia Perwakilan Provinsi NTT

Dari dokumen yang ditilik di laman elhkpn.kpk.go.id, Haryadi tercatat memiliki harta kekayaan Rp10.551.200.000 (10,5 miliar).

 Adapun, harta kekayaan Haryadi meliputi tujuh bidang tanah dan bangunan senilai Rp6,3 miliar yang tersebar di Yogyakarta, Sleman, serta Bantul.

Merujuk data laporannya ke KPK tersebut, aset tanah dan bangunan Haryadi ada yang berasal dari hasil sendiri dan warisan.

Baca Juga: Kontrak Paulo Dybala Bersama Juventus Berakhir Musim Ini, Marotta Berharap Penyerang Argentina Ini Pilih Inter

Tak hanya aset tanah dan bangunan, politikus Golkar tersebut juga memiliki alat transportasi berupa satu unit mobil Toyota Alphard; satu unit mobil Ford Fiesta; empat unit motor Piaggio; satu unit motor Honda CB; satu unit motor Honda PCX; satu unit motor Yamaha N-Max; dan satu unit motor Honda Forza.

Jika ditotal, alat transportasi Haryadi senilai Rp399 juta. Haryadi tercatat juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp4,8 miliar.

Haryadi Suyuti juga memiliki kas dan setara kas Rp185 juta. Haryadi bahkan memiliki harta lainnya yang tercatat senilai Rp5,7 juta.

Baca Juga: Ini Yang Direncanakan, Ketika Bupati Malaka Temui Kepala Bank Indonesia Perwakilan Provinsi NTT

Namun ternyata, Haryadi juga memiliki utang Rp1,1 miliar. Jika diakumulasikan secara keseluruhan, harta kekayaan Haryadi mencapai Rp10.551.200.000 (10,5 miliar).

Sekadar informasi, KPK turut pula mengamankan uang pecahan dolar Amerika Serikat dan dokumen dalam OTT Haryadi.

Terkini, KPK masih menghitung jumlah riil uang pecahan dolar yang diamankan dalam OTT tersebut.

Baca Juga: Menuju Piala Asia 2023, Pelatih Timnas  Bangladesh Memuji Kekuatan Timnas Indonesia

Uang dan dokumen yang diamankan itu, diduga berkaitan dengan praktik suap-menyuap di daerah Yogyakarta.

Pihak KPK berjanji akan menginformasikan kembali soal kronologi maupun update OTT di Yogyakarta dan Jakarta tersebut.***

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor: Oktavianus Seldy Berek

Tags

Terkini

Terpopuler