Ira Ua dan Suaminya Randi Badjide Jadi Tersangka, Jekson Manafe Apresiasi Kinerja Polda NTT

9 Mei 2022, 17:09 WIB
Ira Ua bersama sang suami Randy Bajideh /dok.Istimewah/

VOX TIMOR - Irawaty Astana Dewi Ua alias Ira, istri dari Randi Badjide ikut ditetapkan jadi tersangka dalam kasus pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabe di Penkase, NTT.

Karena itu, keluarga korban pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabe mengapresiasi kinerja Polda NTT yang menetapkan tersangka baru dalam kasus pembunuhan tersebut.

Meski begitu tersangka pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabe, Irawaty Astana Dewi Ua alias Ira mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda NTT.

Baca Juga: Dialah Pater Amans Laka, Misionaris Asal NTT, Namanya Dijadikan Nama Jalan di Argentina 

Pasalnya, Ira Ua saat ini masih mempertanyakan putusan pihak kepolisian atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak Astri Manafe dan Lael Maccabe.

Walau demikian, Jekson juga menghargai hak tersangka IU untuk mengajukan praperadilan, dan menganggapnya sebagai hal yang normatif.

Baca Juga: Dialah Pater Amans Laka, Misionaris Asal NTT, Namanya Dijadikan Nama Jalan di Argentina 

Kakak korban Astri Manafe, Jekson Manafe mengatakan menyambut baik penetapan IU, istri terdakwa Randy, sebagai tersangka baru.

"Kami keluarga menyambut baik penetapan tersangka baru ini dan kami juga menghargai hak-hak tersangka di mana kita ketahui ia bersama pengacara telah mengajukan praperadilan. Kami menganggap ini hal yang normatif, kami mendukung apa yang dilakukan pihak tersangka IU tetapi kami percaya bahwa jikalau bersalah maka tetap bersalah kalau memang benar ya benar," kata Jekson.

Baca Juga: Identitas Mayat Yang Ditemukan di Saluran Irigasi Tubaki Adalah Warga Desa Bakiruk-Malaka

Pihak keluarga juga tambah Jekson, mengapresiasi dan berterima kasih kepada Kapolda NTT dan jajarannya, Jaksa dan Pengadilan yang telah bekerja keras mengungkap kebenaran kasus tersebut.

Seperti diketahui bahwa pada tanggal 11 Mei 2022 akan digelar sidang perdana untuk terdakwa Randy.

Kuasa Hukum Irawaty Astana Dewi Ua 

Penasehat hukum Pemohon menyatakan Termohon (Polda NTT) tidak memiliki bukti-bukti yang cukup, terkait penetapan Irawaty Astana Dewi Ua alias Ira jadi tersangka.

Baca Juga: Penyebar Hoax Melempar Fitnah ke PRMN dan Menyudutkan Menag, CEO Agus Sulistriyono Buka Suara

“Seharusnya memiliki  bukti permulaan yang cukup sebagai dasar penetapan tersangka, baik dari segi jumlah atau kuantitas maupun kualitas bukti permulaan yang dimiliki Termohon sebagai dasar penetapan tersangka,” kata Thobias.

Lebih lanjut, ia mengatakan penetapan tersangka terhadap Ira didasarkan pada 5 Sprindik, padahal hanya ada satu laporan polisi, sehingga secara hukum proses penyidikan terhadap Ira cacat hukum.

Baca Juga: Penyebar Hoax Melempar Fitnah ke PRMN dan Menyudutkan Menag, CEO Agus Sulistriyono Buka Suara

Oleh karena itu, pihaknya memohon kepada hakim untuk mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.***

 




 

 

Editor: Oktavianus Seldy Berek

Sumber: Berbagai sumber

Tags

Terkini

Terpopuler