Jika Terlibat Kasus 50 Miliar, Jabatan Dirut Bank NTT Bakal Ditinjau Ulang

- 21 Februari 2023, 14:16 WIB
Harry Alexander Riwu Kaho, sebagai Dirut Bank NTTTT
Harry Alexander Riwu Kaho, sebagai Dirut Bank NTTTT /Koloase Vox Timor/

VOX TIMOR - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI akan melakukan peninjauan kembali terhadap persetujuan pengangkatan Harry Alexander Riwu Kaho, sebagai Dirut Bank NTT.

Selain itu, akan dilakukan Fit and Proper Test (Uji Kemampuan dan Kepatutan, red) ulang jika ada informasi/laporan negatif terkait Harry Alexander Riwu Kaho, hal tersebut jika yang bersangkutan terlibat kasus yang melanggar hukum.

Pernyataan tersebut tertuang dalam Surat OJK RI tentang Penyampaian Salinan Keputusan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan atas pencalonan Direktur Utama (Dirut) PT. Bank Pembangunan Daerah NTT, Nomor: SR-293/ PB.12/2020, tanggal 14 September 2020 yang file pdf-nya diperoleh Vox Timor.

Baca Juga: Gubernur NTT Siap Hadiri Acara Virtual Penyerahan SK TORA dan SK Hutan Sosial Oleh Presiden

“Apabila dikemudian hari diperoleh data/dokumen/informasi negatif yang terkait dengan Sdr. HARK dan/atau calon tersebut dinilai tidak lagi memenuhi persyaratan yang ditetapkan maka persetujuan terhadap calon tersebut akan kami tinjau kembali (dengan melakukan Fit and Proper Test ulang, red),” demikian penegasan OJK dalam suratnya yang ditujukan kepada anggota Direksi BPD NTT.

Surat yang ditandatangani oleh Kepala Departemen Perizinan dan Informasi Perbankan OJK, Irnal Fiscallufti tersebut untuk menjawab surat direksi BPD NTT Nomor: 095/DIR/VI/2020 tanggal 5 Juni 2020 sampai dengan yang terakhir Nomor: 145/DIR/IX/2020 tanggal 8 September 2020 dan dengan memperhatikan: 

Baca Juga: Ternyata Ini Besaran Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas yang Didapatkan Bupati

1. Peraturan OJK (POJK) Nomor 27/POJK.03/2016 tanggal 22 Juli Tahun 2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi pihak utama Lembaga Jasa Keuangan (LJK); dan 

2. Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor: 39/SEOJK.03/2016 tanggal 13 September 2016, Perihal Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi calon Pemegang Saham Pengendali, calon anggota Direksi, dan calon anggota Dewan Komisaris Bank. 

“Dengan ini kami sampaikan salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK No.KEP-133/D.03/2020, tanggal 20 September 2020 yang menyetujui pencalonan Sdr. HARK sebagai Dirut Bank NTT,” tulis OJK.

Selanjutnya OJK mengatakan, pengangkatan Sdr. HARK sebagai Dirut Bank NTT dapat dilakukan paling lambat 6 bulan setelah tanggal Keputusan Persetujuan OJK. 

Baca Juga: Pendaftaran CPNS Dibuka Mulai 30 Juni 2023, Ini Kata BKN dan Kemenpan-RB

“Apabila dalam jangka waktu tersebut pengangkatan calon tidak dilakukan maka Keputusan tersebut menjadi tidak berlaku,” tulis OJK.

OJK RI juga meminta direksi Bank NTT untuk wajib melaporkan Pengangkatan efektif HARK sebagai Dirut Bank NTT kepada OJK-Kantor OJK Provinsi NTT dengan tembusan kepada OJK-Departemen Perizinan dan Informasi Perbankan disertai Notulen RUPS LB selambat-lambatnya 10 hari kerja setelah pengangkatan efektif.

Surat tersebut ditembuskan kepada Plh. Kepala OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara, Deputi Direktur Data dan Informasi Perbankan, serta Kepala OJK Provinsi NTT.

Namun pernyataan OJK RI sebagaimana surat tersebut hanyalah sekedar ‘Isapan Jempol’ belaka karena hingga saat ini Dirut HARK tidak pernah melakukan peninjauan kembali atas keputusannya. 

Baca Juga: Lapor Bupati TTU Terkait Dugaan Korupsi Langsung Kena OTT, Berikut Deretan Laporan Araksi

Padahal berbagai media telah memberitakan keterlibatan HARK dalam kasus Pembelian MTN Gagal Bayar senilai Rp 50 miliar sebagaimana tertuang dalam LHP BPK NTT tentang DPK dan Penyaluran Kredit di Bank NTT (hingga semester I Tahun 2019).

Ketua OJK Perwakilan NTT, Japarman Manalu yang dikonfirmasi wartawan tidak memberikan respon hingga berita ini ditayang. Japarman hanya membaca pesan WhatsApp/WA wartawan. 

Selama menjabat sebagai Ketua OJK NTT, Japarman tidak pernah memberikan klarifikasi kepada wartawan terkait kasus bank NTT, baik melalui HandPhone, maupun saat didatangi Tim Media ini di Kantornya. 

Namun anehnya, Japarman sering membuat pernyataan yang terkesan membela bank NTT pada media-media tertentu untuk mengklarifikasi berita Tim Media ini.

Baca Juga: Wagub NTT Tinjau Bencana Longsor di Takari Kabupaten Kupang

Seperti diberitakan berbagai media online sebelumnya, Pemegang Saham Seri B Bank NTT, Amos Corputy meminta pemegang saham untuk segera melakukan RUPS LB untuk mencopot Dirut Bank NTT, HARK dan Komisaris Utama (Komut) Bank NTT, JJ karena dinilai tidak mampu/tidak layak/tidak patut menjadi Dirut dan Komut. 

Dirut HARK karena terlibat kasus pembelian MTN/Medium Terms of Note (Surat Pengakuan Hutang, red) senilai Rp 50 M dari PT. SNP yang sesuai LHP BPK RI merugikan Bank NTT senilai Rp 60,5 M.

HARK juga terlibat dalam kasus pemberian kedit fiktif senilai Rp 1,8 M saat menjadi Kepala Kantor Cabang (Kakancab) Bank NTT Waingapu.

Baca Juga: Formasi CPNS 2023: Berikut 4 Jurusan Paling Banyak Dibutuhkan

Sementara Komut JJ terlibat kasus pembayaran Honorarium Tim Uji Kemampuan dan Kepatutan Pejabat dan Karyawan Bank NTT dengan mendapatkan Honor sekitar Rp 10 Juta per hari. 

Besaran honorarium tersebut ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) Dewan Komisaris Nomor 01.A. 

Selain itu, JJ juga dinilai terlalu mengintervensi pelaksanaan tugas operasional bank yang dijalankan Dewan Direksi. Seperti terlibat langsung dalam tim penagihan/penyelesaian kredit macet Bank NTT Cabang Surabaya.***

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor: Tim Redaksi


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x