Ternyata Ini Besaran Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas yang Didapatkan Bupati

- 20 Februari 2023, 18:53 WIB
Besaran gaji, tunjangan dan fasilitas yang diterima bupati
Besaran gaji, tunjangan dan fasilitas yang diterima bupati /(Foto ilustrasi)/

VOX TIMOR- Bupati adalah sebutan untuk jabatan seseorang sebagai kepala daerah. Bupati dibantu oleh wakil bupati dalam memimpin suatu kabupaten.

Banyak yang penasaran, berapa sih besaran gaji, tunjangan, dan fasilitas yang didapatkan bupati dan wakil bupati?

Terdapat beberapa pasal yang memuat tentang kedudukan keuangan kepala daerah dan wakilnya. 

Pasal 2 menjelaskan kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah pejabat negara.

Gaji bupati dan wakil bupati terdiri dari gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lainnya. Besaran gaji bupati ini ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Dikutip dari katadata.co.id, besaran gaji yang didapatkan oleh bupati per bulannya diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2000.

Pasal 1 menjelaskan besaran gaji pokok untuk kepala daerah dan wakil kepala daerah. Aturan ini bisa menjadi dasar untuk menentukan gaji pokok bupati.

Besaran Gaji yang Diterima Bupati dan Wakil Bupati Per Bulan

1. Kepala Daerah Kabupaten/Kota (bupati atau walikota) adalah Rp 2,1 juta rupiah per bulan. 

Halaman:

Editor: Alfando Satrio

Sumber: Katadata.co.id


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x