6. Biaya penunjang operasional yang digunakan untuk penanggulangan sosial, pengamanan, dan kegiatan khusus untuk mendukung pelaksanaan tugas bupati dan wakil bupati.
Rincian Biaya Operasional Bupati dan Wakil Bupati
Berikut besaran biaya penunjang operasional untuk kepala daerah kabupaten atau kota, berdasarkan klasifikasi pendapatan asli daerah (PAD):
1. PAD sampai dengan Rp 5 miliar tunjangan operasional paling rendah Rp 125 juta dan paling tinggi sebesar 3 % dari PAD.
2. PAD di atas Rp 5 miliar sampai Rp 10 miliar tunjangan operasional paling rendah Rp 150 juta dan paling tinggi sebesar 2 % dari PAD.
3. PAD Rp 20 miliar sampai Rp 50 miliar, tunjangan operasional paling rendah Rp 300 juta dan paling tinggi 0,8 % dari PAD.
4. PAD diatas Rp 50 miliar sampai Rp 150 miliar paling rendah tunjangan operasional Rp 400 juta dan paling tinggi 0,40 % dari PAD.
6. PAD diatas Rp 150 miliar tunjangan operasional Rp 600 juta dan paling tinggi 0,15 % dari PAD. ***